Breaking News

KASTA Sesalkan Banyaknya Tempat Penjualan Miras, Daeng: Pertanda Pemkot Mataram Tidak Tegas

 


Daeng Sabana Ba'asyir Ketua Kasta NTB,DPD Kota Mataram



Mataram, (postkotantb.com) - Ketua KASTA NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana Ba'asyir menyatakan keprihatinannya terhadap 9 orang terduga pelaku pengroyokan yang merupakan karyawan salah satu diskotik di Kota Mataram. Kasus itu pun kini menggelinding di Reskrimsus Polda NTB.

"Dengan adanya kasus ini, pertanda bahwa Pemkot Mataram tidak tegas menjalankan dan mengawasi pelaksanaan Perda Kota Mataram terkait dengan pengaturan tempat hiburan malam (THM). Termasuk seperti apa dan bagaimana izin operasional mereka dan Perda Kota Mataram soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," paparnya, Sabtu (29/10).

Lanjut Daeng, kelalaian Pemkot Mataram dalam menyikapi menjamurnya tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir tidak berizin dan menjual minuman beralkohol secara ilegal, membuat kondisi Kota Mataram yang selama ini selalu aman dan damai berpotensi menjadi tidak lagi aman bagi semua lapisan masyarakat.

"Adanya diskotik dan cafe liar di banyak lokasi baik di dalam maupun di pinggiran kota membuat akses publik untuk menikmati minuman beralkohol sangat besar," gumamnya.

Daeng menjelaskan, Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol seperti tidak punya arti. Buktinya, diskotik-diskotik yang berada di tengah kota bahkan di pinggir jalan umum dibiarkan bebas beroperasi tanpa tersentuh penertiban.

Padahal di dalam Perda tersebut jelas diatur soal siapa dan dimana saja minuman beralkohol boleh dijual kepada masyarakat luas.

"Ada beberapa hotel di Kota Mataram yang punya tempat hiburan malam termasuk fasilitas karaoke. Kami duga melanggar aturan," tegas Daeng.

"Kami menduga mereka menyalahi aturan penjualan minuman beralkohol dengan menyuplai dan menyiapkan minuman beralkohol di tempat karaoke. Padahal secara aturan itu tidak dibolehkan karena izin penjualan dan penyediaan minuman beralkohol dengan kadar dan jenis tertentu dibolehkan untuk kepentingan konsumen di restoran bagi kepentingan tamu hotel, bukan untuk secara terbuka dapat dinikmati oleh masyarakat luas," tukasnya.

Begitu pun izin operasional penjualan minuman beralkohol ini diatur untuk jenis tertentu hanya boleh dijual dalam waktu tertentu juga. Tetapi Fakta nya LANJUT Daeng, tidak sulit kita menemukan penyedia minuman beralkohol hingga 24 jam.

"Penyedia jasa minuman tradisional seperti tuak dan sejenisnya juga harus sesuai aturan sebab dalam Perda Nomor 2 tahun 2015. Dimna minol tradisional hanya dibolehkan untuk kepentingan budaya dan keagamaan tertentu dan tidak untuk dijual ke publik," sanggahnya.

Keberadaan cafe dan diskotik ilegal yang kini menjamur di seantero Kota Mataram pun bagi Daeng, juga tidak akan memberikan kontribusi pendapatan ke Pemkot Mataram. Sebab mereka ilegal dan tidak mengantongi izin. Maka dari itu seharusnya ini menjadi atensi Pemkot untuk segera dicarikan solusi agar bagaimana ke depannya semua jenis tempat hiburan diwajibkan mempunyai izin agar bisa dilakukan kontrol dan evaluasi yang jelas.

Jangan sampai keberadaan dan tumbuh kembangnya lokasi lokasi tempat hiburan sengaja dibiarkan untuk kepentingan oknum meraih keuntungan pribadi dan berpotensi mengganggu kondusifitas dan mencemari kota Mataram dengan jargon Maju dan Religius-nya.

"Kami meminta Pemkot Mataram dalam hal ini Walikota Mataram agar memerintahkan OPD terkait segera melakukan penertiban secara menyeluruh dan tidak tebang pilih kepada seluruh pengusaha yang menyiapkan jasa hiburan. Sehingga semua taat aturan sekaligus menepis asumsi kalau keberadaan banyak Tempat Hiburan Malam (THM) selama ini bebas beroperasi tanpa izin karena ada backing pihak tertentu," tandas pria asal Karang Taliwang Cakranegara ini. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close