Breaking News

Fihiruddin Gugat Isvie Ke PN Mataram



Mataram (postkotantb.com) - Direktur Lombok Global Institut (Logis), M. Fihiruddin menggugat Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan perdata tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (21/11/2022) kemarin.

Dalam informasi penelusuran perkara di PN Mataram, sidang pertama gugatan tersebut akan berlangsung pada 1 Desember 2022 mendatang. Gugatan tersebut dilayangkan, disebabkan laporan Isvie atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Fihiruddin ke Polda NTB, tidak sesuai mekanisme internal dewan untuk menyelesaikan persoalan hukum.

"Penggugat melihat dan memandang ada perbuatan dari para tergugat, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum dalam proses dan mekanisme internal di DPRD NTB yang telah dilakukan oleh para tergugat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menyikapi cuitan penggugat dalam  group WA Pojok NTB," Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ikhwan SH., MH., Rabu (22/11/2022).

Sehingga, kata Ikhwan, perbuatan Isvie sangat merugikan kliennya, baik dari segi materil dan imateril. "Berdasarkan hal-hal itu maka penggugat menggunakan hak hukumnya untuk melakukan gugatan sesuai yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata," tegasnya.

Sebelumnya, Isvie mengaku melaporkan Fihiruddin atas kasus ITE atas nama lembaga dewan. Namun saat dikonfirmasi di Polda NTB, laporan tersebut justru atas nama pribadi. Ini tentu bertentangan dengan mekanisme dewan yang seharusnya bertindak (melapor) berdasarkan pertimbangan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB.

"Bukan untuk melapor saja. Tapi dalam menyikapi segala bentuk aduan, informasi, yang diajukan oleh masyarakat baik secara perorangan/ individu maupun secara kelompok, ada aduan atau info melalui Ketua DPRD, maka ketua harus meneruskan ke BK sebagai alat kelengkapan dewan yang memang disediakan untuk itu. Lalu BK menerbitkan kesimpulan untuk melakukan atau atau tidak melakukan apa-apa dalam menjawab info/aduan masyarakat yang masuk," paparnya.

Lebih jauh dikatakan bahwa untuk melaporkan masyarakat atas nama lembaga, tidak cukup hanya dengan melakukan rapat fraksi, karena fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan. Fraksi cuma perpanjangan tangan partai.

Sebaliknya, dalam hal gugatan di PN Mataram, penggugat menggugat Isvie bukan dalam kapasitas Isvie sebagai pelapor ITE. Tapi dalam kapasitas sebagai anggota sekaligus pimpinan DPRD NTB dalam melaksanakan proses, prosedur, mekanisme internal dewan, dalam menyikapi peristiwa cuitan penggugat.


PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN


Gugatan Fihiruddin ini sebelumnya menimbulkan pro kontra. Ada yang berpendapat bahwa Baiq Isvie Rupaeda tidak dapat dilaporkan sebagaimana dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, Saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

Menurut Ikhwan, pasal tersebut melindungi saksi atau pelapor dari laporan pidana dan gugatan perdata dalam 'pidana tertentu'. Bukan pada semua pelapor perkara pidana. Pidana tertentu tersebut adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Untuk dipahami dan dimengerti bahwa pasal itu melindungi pelapor, saksi dan korban dari laporan pidana dan gugatan perdata dalam pidana tertentu bukan pada semua pelapor perkara pidana," katanya.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011, pun memuat syarat-syarat pasal di atas, dapat berlaku di mana harus ada ancaman serius, terhadap stabilitas keamanan serta meruntuhkan nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

"Teknisnya nanti dilaksanakan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close