Breaking News

Jelang Nataru, Satpol-PP Lotim Musnahkan Ribuan Liter Miras

 


Lomobok Timur, (postkotantb.com) - Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)Lombok Timur memusnahkan sebanyak 4.111 liter minuman keras (Miras) dari hasil oprasi gabungan (obpag)bersama TNI-POLRI, Kejaksaaan di sejumlah wilayah di Lombok Timur.

Kepala Satpol-PP Lombok Timur Selamet Alimin menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahka hari ini merupakan hasil Opgap bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya sejak bulan April sampai dengan bulan November 2022 di sejumlah lokasi di Lombok Timur.

"Pada bulan Maret lalu kami juga sudah melakukan pemusnahan miras hasil opgab rutin kami bersama APH lainnya. Sehingga ini kedua kalinya kami lakukan tahun ini dengan jumlah yang lumayan banyak," ungkapnya saat ditemui di sela kegitan pemusnahan BB miras di Hutan Taman Rinjani Selong, Selasa (20/12).

Pelaksanaan opgab miras ini diakuinya bukan hanya dilakukan menjelang nataru saja, namun hal itu sudah menjadi rutinitas Satpol-PP bersama APH yang lain dalam rangka memberantas peredaran miras di Lombok Timur.

BB miras yang dimusnahkan hari ini dengan rincian sebanyak 126 liter miras jenia bir bintang. 3.430.5 liter miras tradisional jenis tuak merah dan 554.5 liter miras tradisional jenis brem.

"Ini kami dapatkan di berbagai wilayah diantaranya kecamatan Keruak, Peringgabaya, terara, Sakra dan wilayah lainnya di Lombok Timur. Dan kami akan terus sisir tempat peredaran miras ini," ungkapnya.


Pemberantasan peredaran miras di Lombok Timur diakuinya masih terkendala dengan sarana mobilitas, SDM terutama PPNS, dimana saat ini Satpol-PP hanya memiliki dua orang PPPS saja sehingga hal itu dinilai belum bisa maksimal dalam memberantas peredaran miras di Lombok Timur.

"Bagaimana kita bisa efektif dalam memberantas miras ini, kami hanya memiliki dua PPNS yang boleh menyidik," ungkapnya.

Selain sarana dan SDM yang meminum kendala lainnya ialah regulasi, dimana regulasi miras yang ada saat ini belum bisa memberikan efek jera bagi pelaku pengedar maupun yang mengkonsumsi. Sehingga dengan di revisi nya Perda tentang miras ini bisaemberabtas predaran miras di Lombok Timur.

"Perda yang sedang di revisi ini apapun jenis dan modelnya miras itu tetap tidak diperbolehkan beredar di Lombok Timur. Kami sudah usulkan agar Perda itu bisa menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja," jelasnya.


Sementara itu Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy menyampaikan pemusnahan BB miras di Lombok Timur sudah kesekian kalinya di lakukan, namun masih saja miras dan sejenisnya yang berhasil di tangkap Satpol-PP PP.


"Terimakasih yang tulus kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga terlaksana acara ini dan terimakasih juga kepada APH khususnya Kejari, TNI-POLRI yang sudah berjalan bersama Satpol-PP dalam memberantas miras ini," ungkapnya.

Setiap pelaksanakan pemusnahan BB miras jumlahnya selalu pantastis, sehingga ia membayangkan yang  betapa banyak korban yang terdampak akibat minum keras ini baik dari kalangan pemuda dan orang tua.

Dibanyak tempat kata dia, sudah ada yang melegalisasi termasuk di Lombok Timur sendiri, sebab hal itu telah diatur dalam UUD ciptakerja nomor 11 tahun 2020. Namun keselamatan masyarakat khususnya generasi muda itu adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun jenis miras dan bentuknya tetap tidak boleh diperjualbelikan di Lombok Timur.

"Berapapun kadar alkoholnya tetap tidak boleh beredar diLombok Timur. Karena hukum tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Menjelang Nataru ini ia meminta agar Satpol-PP dan APH lainnya untuk segera melakukan opgab untuk menyisir tempat-tempat yang kerap dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi miras dan tempat-tempat penjualan miras.


"Siapkan opgab menjelang nataru ini, sejak tanggal 25 Desember ini mulai lakukan Opgab disejumlah tempat. Ajukan proposanya kami siapkan nggaran nya untuk oprasi di akhir tahun dalam rangka keselamatan itu Pemda siap mendukungnya," pintanya.

Pada tahun 2022 ini diakuinya Pemkab Lombok Timur tidak bisa banyak bergerak karena terbentur dengan anggaran. Namun pada tahun anggran 2023 Pemkab Lombok Timur akan mengupayakan agar lebih baik baik terutama dalam pemberantasan miras.

"Mudah kedepannya kita lebih baik lagi, sehingga keselamatan masyarakat itu bisa kita jaga. Masalah regulasi, kami akan upayakan agar menambah hukuman bagi para pengedar, tapi saat ini belum bisa disahkan karena terbentur dengan undang-undang ciptakertja," pungkasnya. (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close