Breaking News

Alasan Sakit, Eh Malah Ajukan Praperadilan Ke PN Mataram


Syafaat Akbar.

 Kuasa Hukum HAT Dorong Polres Lobar Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Labuapi


Lobar (postkotantb.com)- Kuasa Hukum korban pemalsuan tanda tangan, Syafaat Akbar, menyayangkan sikap HA. Pasalnya, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat (Lobar), yang bersangkutan malah mengumbar dirinya tengah sakit.

Padahal saat itu, HA kepergok aktif keluar rumah untuk mengupayakan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Untuk diketahui, kasus yang   menggeret HA sebagai tersangka, menyangkut persoalan lahan yang terletak di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi.

Luas Lahan tersebut sekitar 13 are. HA diketahui menjadi tersangka, setelah kliennya memperoleh SP2HP dari pihak Satreskrim Polres Lobar. "Yang bersangkutan juga sempat hilang kontak. Sama sekali tidak bisa dihubungi," cetus Syafaat Jumat (13/01/2023).

Upaya praperadilan ini, menurut Syafaat, menjadi kendala bagi pihak kepolisian untuk melimpahkan kasus tersebut ke jaksa. Bahkan hingga saat ini, pasca penetapan sebagai tersangka, HA tidak ditahan.

Kendati demikian, pihaknya mendorong agar Polres Lobar segera menuntaskan persoalan tersebut. Demi mencegah agar HA tidak mengulangi perbuatannya terhadap orang lain. Hal ini mengingat HA sudah banyak merugikan kliennya.

"Inilah yang menjadi persoalan. Jadi dari Mei sampai sekarang, dia tidak ditahan," timpal Safaat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lobar, IPTU I Made Dharma Yulia Putra memastikan sejauh ini, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Hanya saja pihaknya masih menunggu sampai proses Praperadilan selesai, setelah itu, berkas HA akan dilimpahkan ke jaksa.

"Tahap 2 itu wajib kami lakukan. Tentu kami juga akan menempuh upaya hukum lain nantinya," ungkapnya.

Sebaliknya, pihaknya menampik adanya pernyataan bahwa tersangka hilang sama sekali komunikasi. Menurutnya, sampai saat ini HA sudah cukup kooperatif.

"Dia sewaktu itu mengajukan Praperadilan. Bukan hilang komunikasi. Dia (Tersangka, red) wajib lapor pun tetap datang," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close