Breaking News

Bahas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi: Wabup Dewi Noviany Membuka Secara Resmi Kuliah Umum di Kantor Bupati Sumbawa

 


Bertempat di Aula H.Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati, Hj. Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd Wakil Bupati Sumbawa membuka secara resmi  “Kuliah Umum” yang diisi oleh Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta dengan mengangkat tema“ Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Yang Bersih Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Minggu, (23/01/2023).

Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Bertempat di Aula H.Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati, Hj. Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd selaku Wakil Bupati Sumbawa membuka secara resmi  “Kuliah Umum” yang diisi oleh Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta dengan mengangkat tema“ Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Yang Bersih Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Minggu, (23/01/2023).

Dalam sambutannya wabup mengucapkan selamat datang Kepada Guru Besar Prof. Dr.H. Abdul  Latif, S.H.M.Hum yang sudah bersedia mengisi Kuliah Umum ini. Wabup pun berharap agar apa yang disampaikan oleh pemateri, dapat menambah wawasan bagi tamu undangan yang hadir,ini merupakan langkah strategis dalam membangun komitmen yang kuat bagi seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat dalam memerangi tindakan korupsi khususnya di Kabupaten Sumbawa ini. Ujarnya.


Di tempat yang sama  Prof.Dr. H. Abdul  Latif, S.H.M.Hum selaku pemateri dalam paparannya menjelaskan tentang  Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan “pasal 17” yang terdapat dalam bagian ketujuh yaitu tentang “Larangan Penyalahgunaan Wewenang” diantaranya :

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang  menyalahgunakan Wewenang.
(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.


Perlu adanya koordinasi Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar supaya tugas pemerintahan daerah ini dapat terlaksana baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, hendaknya dihindari suatu tindakan kriminalisasi yang diproses oleh aparat penegak hukum sampai di pengadilan, sebab jika sampai hal ini terjadi sudah pasti tujuan pembangunan kepentingan dan kesejateraan masyarakat kita akan terkendala, maka sebisa mungkin untuk kita semua dapat menghindari adanya suatu tindak yang melawan hukum. Tegas Prof.Dr. H. Abdul  Latif, S.H.M.Hum diakhir paparannya.


Turut hadir pada acara tersebut kepala OPD, Lurah se kecamatan Sumbawa, dan para Kades maupun yang mewakili serta tamu undangan lainnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close