Breaking News

Dian Sandi Utama Sebut DPRD Sebagai Psikopat Demokrasi 

 


Aktivis Muda NTB Dian Sandi Utama (DSU)


Mataram, (postkotantb.com) - Sejumlah aktivis menilai saat ini Tim Kuasa DPRD NTB tengah berusaha mengalihkan isu dasar kasus Aktivis Fihiruddin. Dimana awalnya, kasus ini tentang dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) antara Fihiruddin dengan Lembaga DPRD NTB, namun kini juga melibatkan institusi Polri.

"Itu muncul karena saudara kita Fihiruddin mengatakan soal penebusan sebesar Rp 150 juta perorang anggota DPRD yang diduga tersangkut kasus Narkotika di Jakarta beberapa waktu lalu," ujar Aktivis muda NTB, Dian Sandi Utama kepada postkotantb.com, Kamis (12/1/2023).

Menurut Dian Sandi, DPRD NTB hanya ingin membolak-balik pertanyaan atau pernyataan Fihiruddin. Sebab faktanya, yang melaporkan Fihiruddin adalah lembaga DPRD NTB.


"Itu jelas dan terang! Kami sebagai rakyat kali ini tidak akan membiarkan lembaga yang seharusnya selalu bersama rakyat namun oleh oknum-oknum luar yang memberi bisikan tidak sehat ini, memaksa mereka membangun dinding tebal yang akan memisahkan wakil rakyat dengan rakyatnya," tegasnya.

Karena itu lanjut DSU sapaannya, para aktivis akan terus bersuara membela rekannya sesama aktivis. Bukan hanya persoalan kasus hukum Fihiruddin semata, namun soal masa depan rakyat dengan wakilnya di Udayana dan soal masa depan demokrasi di Indonesia.

"Untuk teman-teman 65 Anggota DPRD kami bertanya, bagaimana rasanya setelah berhasil memenjarakan satu orang?
Senang? Jangan dengar nasihat yang memisahkan kita, atau teman-teman akan dikenang selamanya sebagai Psikopat Demokrasi. Salam Demokrasi!" tukasnya. (GJI)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close