Breaking News

Gawat, Rokok H&D Masuk Atensi Bea dan Cukai Mataram

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Cahyanto, bersama rekannya, saat ditemui tim media, Kamis (19/01/2023). (Dok RIN/Team)

Mataram (postkotantb.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram menyampaikan klarifikasi atas dugaan nihilnya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran rokok H&D serta rokok ilegal lainnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram, Kitty Kartika, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Cahyanto menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan kinerja sebagai mestinya.

"Di kami ini, ada namanya operasi pasar dan operasi pemberantasan. Kalau untuk operasi pasar, kami lebih ke sosialisasi. Meski di depan mata ada rokok ilegal kami tidak akan mengganggu. Berbeda dengan operasi pemberantasan. Rokok ilegal langsung kami sita," tegasnya, Kamis (19/01/2023).

Selama 2022, tepatnya pada kuartal Keempat (akhir tahun) pihaknya sudah menyita banyak rokok ilegal untuk diperiksa. Dirinya memang sempat menemukan rokok H&D, lengkap dengan pita cukai. Namun sayang, Adi tidak mengingat dimana lokasi penemuannya.

"Rokok H&D salah satu rokok ilegal yang masuk dalam atensi kami. Artinya sudah ada yang kami sita dan periksa. Sama seperti rokok merek Mocacino. Tapi kami belum bisa menunjukan datanya, karena proses pemeriksaan belum selesai. Kami ingin tuntas dulu,"ujarnya.
.
Soal pencegahan, kata Adi, pihaknya sudah melakukannya dengan baik. Namun mengingat jumlah personel terbatas, Bea dan Cukai Mataram tidak bisa setiap saat standby di pintu masuk Pulau Lombok.

"Jadi kami tidak setiap saat di pelabuhan," timpalnya.

Untuk diketahui, dari sekian banyak merek rokok ilegal yang beredar di Kota Mataram, H&D merupakan rokok yang paling diincar. Para pembelinya pun bervariatif, hingga anak di bawah umur. Sebab selain rasa, rokok ini dibanrol dengan harga yang murah dibanding rokok dengan pita cukai.

"Kalau teman-teman jurnalis ada informasi. Silahkan hubungi kami. Dan ingat harus disertai bukti foto dan lokasinya," tandasnya. (RIN/Team)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close