Breaking News

Koordinator LSM PTN: Tender Proyek Penanggulangan Banjir Kota Bima Diduga Cacat Hukum

 






Jakarta, (postkotantb.com) - Tender paket proyek Penanggulangan Banjir Kota Bima (Urban Flood Control System Improvement In

Selected Cities Phase 2 – Bima Sub Project (Package 4A)) tahun 2023 senilai 138 miliar yang saat ini dalam tahap evaluasi penawaran, diduga cacat hukum. Pasalnya, dalam lelang tersebut panitia membuat Adendum Berita Acara Aanwijzing secara sepihak yang membatalkan isi Berita Acara (BA) Aanwijzing yang dilahirkan melalui proses perbuatan hukum bernama aanwijzing (pemberian penjelasan), yang melibatkan rekanan dan panitia lelang/Pokja.

Demikian hasil catatan LSM Pemantau Tender Nusantara (PTN) melalui rilisnya kepada postkotantb.com Sabtu, 21 Januari 2023 tentang tender penanggulangan banjir Kota Bima yang diikuti 11 rekanan ini, sudah disampaikan ke Kementerian PUPR.

Menurut Koordinator PTN, Kisman Pangeran, terdapat tiga kejanggalan dalam Adendum BA Aanwijzing yang membuat dokumen perubahan itu cacat hukum.

Pertama, adendum diterbitkan persis bersamaan dengan BA Aanwijzing, yaitu sama-sama pada pukul 12.00 waktu server tanggal 27 Desember 2022, tanpa jarak waktu di antara penerbitan kedua dokumen tender, di mana hal itu merupakan cara yang tidak lazim dan sulit untuk dibenarkan. Kejanggalan pertama yang dibuat sepihak oleh panitia lelang dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JS) Wilayah NTB, terkait penghapusan

penggunanan subkon sebagai tandem perusahaan utama (lead firm) yang telah disepakati dalam Berita Acara Anwijzing antara rekanan dan Pokja, yaitu subkon harus perusahaan konstruksi spesialis yang mempunyai SBU SP 012 (Pekerjaan Pasangan Batu).

“Waktu posting sama persis, tapi kedua dokumen bersifat ambigu,” tutur Kisman.

Kejanggalan kedua, lanjut Kisman, Adendum BA Aanwijzing menulis nomor dengan tahun yang salah

yakni No. PB.02.01-Kb27/Pokja-5A-UFCS-SDA/07/2023 sementara tanggal dan tahun pembuatan ditulis 27 Desember 2022.

“Ini yang jelas-jelas kefatalan yang tidak dapat ditolerir. Pokja telah

mempermalukan dirinya sendiri dalam membuat dokumen lelang. Padahal nilai proyek besar  menggunakan dana bantuan asing,” ujar Kisman.

Selanjutnya kejanggalan ketiga, berupa adanya penetapan ketentuan bahwa bagi perusahaan subkon tidak dipersyaratkan SBU.

“Ketetapan ini pun terbilang fatal. Bagaimana mungkin perusahaan
konstruksi yang ditandemkan sebagai subkon perusahaan utama (lead firm) tidak perlu memiliki SBU? Menurut Kisman, ini jelas sebuah pembodohan, terutama buat kalangan pelaku usaha jasa konstruksi.

"Perbuatan ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi,” tegas Kisman.

Memperhatikan catatan di atas, menurut Kisman lagi, Adendum Berita Acara Aanwijzing harus dinyatakan tidak ada atau batal dengan sendirinya karena diduga cacat hukum akibat tidak ditopang oleh dasar hukum yang jelas. “Adendum tidak bisa dijadikan rujukan persyaratan lelang,” kata dia.

Ditegaskan Kisman, peserta tender hanya wajib mempedomani Berita Acara Aanwijzing yang menetapkan subkon adalah perusahaan konstruksi kecil lokal dengan SBU SP012. Bila ini tidak dipatuhi, panitia boleh jadi akan menanggung risiko menghadapi persoalan hukum.

“Ini akan mempermalukan Kementerian PUPR terhadap lembaga pemberi bantuan dana untuk proyek di Kota Bima tersebut. Gara-gara panitia telah menunjukkan ketidakmampuan melakukan lelang pekerjaan bernilai besar ini. Mereka telah membuat blunder dalam menerapkan persyaratan tender,” tuturnya.

Ditambahkan Kisman, catatan yang dibuat PTN tentang tender penanggulangan banjir Kota Bima ini yang diikuti 11 rekanan ini, sudah disampaikan Kementerian PUPR, LKPP, dan BP2JK Wilayah NTB.

Kepada BP12JK, pihak PTN berharap bisa bertemu untuk mendapatkan respon dan sikap mereka. Tapi dua kali ditunda sepihak oleh BP2JK. Mereka menjanjikan kembali Selasa depan. Setidaknya sebelum pengumuman pemenang tender yang dijadwalkan 1   Februari 2023   ***



0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close