Breaking News

Pemda Dompu Berlakukan Jam Malam untuk Anak

 


Bupati Dompu, H.Kader Jaelani FOTO: postkotantb.com/ist

Dompu, (postkotantb.com) -
Pemerintah Kabupaten (Pemda) Dompu memberlakukan  jam malam untuk anak mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 Wita. Pemberlakukan jam malam ini berdasarkan  surat edaran bupati Dompu Nomor : 300/09/DPPA/SE/2023.

Dalam surat edaran Bupati Dompu, H. Kader Djaelani yang diterbitkan tanggal 13 Januari menjelaskan poin-poin surat edaran. "Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Jam Malam Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA"tulis Bupati dalam surat tersebut.

Tujuan pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Selama pemberlakuan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan melakukan:
Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal; Berkumpul, dan melakukan aktifitas yang berdampak buruk mengarah ke tindak kriminalitas.

Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait, Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi Anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

Kemudian anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali, kondisi keadaan bencana, kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan, menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Membudayakan magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak, menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (Fan)



0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close