Breaking News

Rencana Pergantian Anggota BPD di Desa Pelambik Dipastikan Sesuai Prosedur.


 
Lombok tengah, (postkotantb.com) - Mendapat informasi terkait adanya pergantian antar waktu salah seorang anggota BPD Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dianggap telah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikemukakan Zaenal Mustakim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah saat ditemui di meja kerjanya, kamis (05/01/2023).


" Didalam Permendagri 110 jelas mengatakan jika ada seorang anggota BPD tinggalkan tugas, bisa diberhentikan walaupun tanpa surat pemunduran diri, " terang Mustakim.

Dijelaskan, ada 3 faktor status keanggotaan dicabut karena meninggal dunia, mengundurkan diri, terakhir sebab diberhentikan.

Kenapa bisa diberhentikan ? sambungnya, karena anggota itu tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut sampai batas waktu 6 bulan. Terlebih seperti kasus di Desa Pelambik, yang bersangkutan diketahui pergi keluar Negeri dalam jangka waktu lama. Sementara masih ada sisa jabatan sekitar 1 tahun lebih yang harus diisi agar tidak kosong.

Mekanismenya, lanjut Zaenal, harus melalui musyawarah internal BPD untuk menerbitkan keputusan barulah disahkan. Kemudian, untuk pengisiannya bisa berdasar hasil mufakat yang menunjuk pengganti di Dusun Dapilnya atas kesepakatan bersama oleh segenap komponen masyarakat setempat.

"Setelah deal di BPD, baru disampaikan ke Kepala Desa, bersurat ke Camat, lalu diteruskan ke Bupati," paparnya.

Camat Praya Barat Daya, H.M. Rumetan lontarkan pernyataan sama. Seorang anggota yang menunggalkan tugas tidak mesti ada surat pemunduran diri. Memang seyogyanya ada daftar tunggu. Secara otomatis nomer urut 2 menggantikan. Hanya saja, di Dapil yang mencakup Dua Dusun yakni Bagik Pituk dan Dusun Ngabok persoalannya berbeda. Anggota yang diusung tidak melalui pemilihan, disepakati secara bergiliran antar wakil dua Dusun per periode.

Ia berpesan, kedepan Pemdes sebaiknya lakukan penjaringan pembentukan BPD harus disiapkan daftar tunggu. Sehingga ketika terjadi pergantian darurat tinggal menunjuk yang sudah antri.

Martono, Kadus Bagik Pituk mengklarifikasi memang jabatan keanggotaan BPD di wilayahnya sedang lowong. Menghindari berbagai kendala dalam menyerap aspirasi untuk program pembangunan 2023, maka disegerakanlah rembuk semua tokoh unsur pemuka masyarakat, agama, pemuda, perempuan dan lainnya.

"Kami butuh wakil, masih banyak keinginan kami belum tersalurkan seperti NCK, jalan usaha tani, penembokan makam, sampai bantuan sosial yang belum terakomodir maksimal, " cetusnya.

Itulah yang mendesak pihaknya, mendaulat Salehudin S.Pdi sebagai pengganti yang layak. Dinilai miliki kualitas dan kapasitas mempuni. Dipastikan, pengangkatan Saleh aman karena hasil aklamasi kesepakatan responden.

"Alhamdulillah, yang hadir dalam pertemuan sampai 80 persen, mewakili mayoritas, dijamin tidak ada masalah," jelasnya.

Martono berharap, ketua BPD dan Pemdes secepatnya terbitkan SK dan melantik Saleh.

Sementara, Lalu Mustajab Aziz, Ketua BPD Desa Pelambik menegaskan, jika kesimpulannya banyak pihak sudah mendukung apalagi berdasar kemufakatan bersama. Tidak menutup kemungkinan apa yang diusulkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Diakui, dari 9 orang perwakilan anggota BPD, hanya di Dusun Bagik Pituk dan Ngabok yang tidak melalui jalan pemilihan, pakai sistem giliran per 6 tahun lewat hasil musyawarah, dan dulu di iyakan panitia.

Mustajab menceritakan, awalnya dulu wakil Dusun Ngabok pertama menjabat, kemudian giliran delegasi Bagik pituk sampai dengan sekarang bernama Mahnun.Tapi ditengah jalan muncul persoalan, Mahnun pergi keluar Negeri tanpa kabar. Memaksa semua elemen membentuk kesepakatan baru dengan menunjuk M. Saleh jadi pengganti.

"Keberangkatan Mahnun mendadak,mungkin dia tidak sempat buat surat pemunduran diri, tidak ada konfirmasi sejauh ini, dan saya rasa seperti dikatakan Kadis DPMD sudah penuhi syarat diganti, dan kami siap menerima pengajuan, segera proses sesuai permintaan masyarakat dengan mengacu regulasi yang ditetapkan, " tandasnya.

Perkara kapan didefinifkan, Mustajab belum bisa pastikan. Tapi ditargetkan sebisa mungkin awal tahun 2023 ini. Agar roda pemerintahan Desa dapat terus berjalan dengan lancar. (Irs).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close