Lombok Timur, (postkotantb.com) - Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menggelar diskusi publik, di Selong, Lotim, Senin (15/02/2023).
Diskusi ini terselenggara dalam rangka mengupas permasalah panggilan Badan Pengawasan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy, pasca kehadirannya saat kedatangan Bakal Calon Presiden Anis Baswedan di lapangan Umum Masbagik, Lotim.
Sehingga, diskusi ini mengangkat tema, 'Benarkah Pemanggilan Bupati Lombok Timur oleh Bawaslu Lotim Karna Ingin Menghindari Pasal 492 UU No. 7 Thn 2017'. Dalam diskusi, LMND Eksekutif turut menhadirkan sejumlah pihak untuk menjadi narasumber.
Diantaranya Komisioner Bawaslu Lotim, Sahnam, Kordinator Advokasi Hukum DPD JAMAN NTB, Essuhandi, Sekretaris Lombok Corruption Watch (LCW), Deni Rahman dan Ketua Front Rakyat Bersatu NTB, Eko Rahardi.
Dalam Kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Lotim, Sahnam, menyampaikan bahwa menurut norma hukum itu bukan pemanggilan tetapi permintaan klarifikasi ke bupati. Permintaan klarifikasi ini adalah tugas Bawaslu untuk mengetahui kenapa bupati ada disana karna bupati sendiri bukan anggota atau kader dari Partai NasDem.
"Aktivitas peserta pemilu di lapangan masbagik terkait dengan pasal 492 mengatakan, yang di lapangan masbagik itu belum kampanye. Karena tahapan kampanye belum berlangsung sesuai jadwal," bebernya.
Sama halnya dengan penyampaian Sekretaris LCW, Deni Rahman. Menurutnya, dasar klarifikasi Bawaslu bermuara pada pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dalam aturan ini ditegaskan, setiap pejabat negara, Pejabat Fungsional dan Struktural, ASN yang mengadakan kegiatan yang mengarah pada dukungan Peserta Pemilu sebelum, sedang dan setelah masa Kampanye.
Artinya, kata dia, tindakan untuk memenuhi pasal tersebut yakni menjadi pelaksana kegiatan yang dapat mengarah pada dukungan ke peserta pemilu. Karena Bupati bukan penyelenggara dan pada saat di lapangan juga, tidak pernah mengajak mendukung partai dalam konteks kejadian adalah sudah menjadi peserta Pemilu 2024.
Sehingga tidak memenuhi unsur pasal 283 dimaksud. Sehingga Bupati Lotim tidak dapat dipersalahkan. Terkait aktivitas peserta pemilu di lapangan Masbagik saat kehadiran Anis Baswedan itu jika ditelisik kejadian (fakta) lapangan patut diduga ciri-ciri kampanye karna ada pengerahan massa dan ada membawa simbol atau citra diri partai peserta pemilu.
"Inti dari kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang di tunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih. Dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu," urainya.
Divisi Hukum DPD JAMAN NTB, Essuhandi menilai, pertemuan Bupati Lotim dan Anis Baswedan membuktikan bahwa Bawaslu Lotim lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam hal ini tentang peran Bawaslu dalam pencegahan dan penindakan yang seharusnya dilakukan oleh bawaslu berkaitan dengan dugaan potensi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu (partai politik, red). Baik yang sifatnya administrasi maupun delik pidana, sejalan dengan tugas Bawaslu yang terdapat dalam pasal 93, pasal 94 ayat (2)," tegasnya.
Senada disampaikan Ketua Front Rakyat Bersatu NTB,Eko Rahardi. Pihaknya menduga, pemanggilan Bawaslu Lotim terhadap Bupati Lotim, hanya sekedar Sensasi belaka di tengah kurangnya sosialisasi pemilu yang di lakukan Bawaslu.
"Jika Klarifikasi harusnya secara etik Bawaslu yang mendatangi bupati karna harus di ingat Bupati itu adalah kepala Daerah yang merupakan pembina dari semua organisasi dan struktur perangkat negara," tandasnya.(red)



0Komentar