Breaking News

Perda Kabupaten Sumbawa No 5 Tahun 2017 Mengatur Tentang Penyelenggaraan Parkir

 


Parkir di badan jalan di bawah Rambu di larang parkir, seperti pemandangan depan pasar Seketeng Sumbawa.


Sumbawa Besar, (postkotantb.com ) -
Dalam rangka mewujudkan dan menjamin kelancaran lalu-lintas, perlu dilakukan penataan sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan keteraturan, kelancaran, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keamanan baik bagi pengguna jalan maupun penguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu,teratur, tertib, aman, efektif dan efisien.


Kadis Perhubungan kabupaten Sumbawa Drs Zainal Abidin (kanan).


Perda juga mengatur  tentang Penyelenggaraan Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kebijakan tentang parkir belum sepenuhnya sukses dilaksanakan, bisa jadi pemerintah setempat belum mengadakan sosialisi tentang Perda yang mengatur parkir di daerah dan kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak parkir sembarangan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir

Terganggunya kenyamanan dan keamanan pengguna jalan dengan adanya parkir di badan jalan depan SMAN 1 Sumbawa dan di depan RSUD Sumbawa .
Sangatlah tidak indah dan elok  tentang Estetika  yang sudah di atur di dalam PERDA No 5 Tahun 2017 pasal 1 ayat 22, tempat parkir adalah tempat secara khusus di sediakan di miliki dan/atau dikelola oleh pemerintah Daerah  atau badan usaha/perorangan yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir, sesuai yang di harapakan Sumbawa *Gemilang Berkeadaban*, wajah kota yang indah nan asri.

Merujuk kepada pasal 31 dalam Perda No 5 Tahun 2017 ,namun masih saja ada celah  tentang ketidak jelasnya juru parkir  yang tidak memiliki seragam, kartu pengenal  dan tiket Restribusi hal ini juga tidak sesuai dengan bunyi pasal 8 ayat 3 yang bunyinya, juru parkir diberikan surat tugas oleh Bupati melalui kepala Dinas untuk menata tempat parkir dan dapat dibantu oleh pembantu juru parkir .

Kepada postkotantb.com  Selasa, (28/03/2023) di ruang kerjanya  kepala Dinas perhubungan Sumbawa Drs Zainal Abidin meng iyakan, parkir di badan jalan depan SMAN 1 dan RSUD  Sumbawa memang ada  Restribusi parkirnya juga jelas dikelola oleh Dinas perhubungan, dengan setoran/bulan Rp 225.000 di bagi dua titik menjadi Rp 450.000/bulan khusunya di depan SMAN 1 Sumbawa.


Parkir di badan jalan depan SMAN 1 dan RSUD kabupaten Sumbawa


Adapun kegiatan parkir di depan pasar seketeng yang terkesan ada pembiyaran oleh petugas Dinas terkait yang dengan jelasnya terpasang beberapa Rambu di larang parkir ,namun masih ada juga yang  parkir di bawah Rambu larangan ironisnya di saksikan oleh beberapa Anggota petugas piket dari Dinas terkait.

Akan menjadi Budaya dan tradisi di suatu daerah bila PERDA tidak dikuatkan dengan tindakan, Dinas terkait sebagai perpanjangan tangan Pemerintah harus dengan tegas dan sigap, agar Peraturan Daerah (PERDA) yang diterbitkan dan diberlakukan Tanggal 31 Oktober 2017 tidak terkesan ter Abaikan." (Well)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close