Nenek Sainah


Mataram (postkotantb.com) - Setelah hampir 7 bulan lamanya kasusnya tidak menunjukkan perkembangan berarti, akhirnya pengaduan nenek Sainah, korban perusakan dan penjarahan bale Lumbung/bale adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ditanggapi serius oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reskrimum Polda NTB.

Surat No.B/3606//IV/RES.7.4/2023/Bareskrim  tertanggal 4 April 2023 perihal pelimpahan surat serta surat No. B/584/IV/RES.124/2023/Ditreskrimum tentang pelimpahan laporan pengaduan tertanggal 28 April 2023 dan surat pengaduan Sainah perihal pengaduan mohon keadilan pengrusakan rumah adat Sasak menjadi rujukan untuk segera ditangani dengan segera oleh Polres Lombok Timur.

Surat Bareskrim Mabes Polri dan Dirreskrimum Polda NTB itu ditujukan kepada Kapolres Lombok Timur untuk segera ditangani dengan melaporkan perkembangan penanganannya kepada Kapolda NTB melalui Dirreskrimum Polda NTB secara tertulis atau via email binopsnalum.ntb@polri.go.id paling lambat 2 minggu setelah surat diterima.

Dalam surat tersebut, Bareskrim Mabes Polri dan Polda NTB yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, SH, SIK,MH dengan memerintahkan Kapolres Lotim agar pengaduan Sainah selaku korban segera ditindaklanjuti sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien penanganannya dengan memperhatikan pelaksanaan rekomendasi gelar perkara  pada hari Senin tanggal 17 April 2023 bertempat diruang  rapat Dit. Reskrimum Polda NTB.


Nenek Sainah, korban perusakan dan penjarahan Bale Lumbung/Bale Adat Sasak setelah menerima surat dari Mabes Polri dan Polda NTB mengaku bersyukur atas tanggapan surat pengaduan permohon keadilan atas kasus yang dilaporkan selama ini.  Walaupun laporan pengaduannya selama itu tak jua memberikan perkembangan berarti.
"Saya sangat bersyukur respon Mabes Polri dan Polda NTB atas surat pengaduan dan permohonan keadilan atas perkara yang saya hadapi hampir 7 bulan lamanya. Padahal seluruh barang bukti telah saya berikan ke penyidik Polres Lotim adanya keterlibatan H. Sukismoyo dan kawan-kawan yang melakukan perusakan dan penjarahan bangunan bale adat dan harta kami," ungkap Nenek Sainah dengan mata berkaca-kaca, Rabu (3/5/2023).

Masih kata perempuan berusia 64 tahun itu bahwa surat dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda NTB itu jadi acuan bagi penyidik Polres Lotim untuk bisa menetapkan para tersangka yang terlibat dalam aksi tindak pidana saat itu.

"Allah SWT mendengar doa-doa orang teraniaya. Kami berharap agar penyidik dapat menetapkan para tersangka tanpa pandang bulu," pinta Sainah. (CN/Red)