Legewarman Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah. FOTO:IST/LALU M.IRSYADI BIRO LOTENG.


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Adanya kasus hukum yang menimpa beberapa anggota DPRD Lombok tengah. Baik itu terhadap RF yang tersandung akibat Narkoba dan dugaan pelanggaran UU Ite oleh HS. BK DPRD Legewarman menyatakan belum bisa tentukan sanski.

" Terkait dgn pelanggaran kode etik akan selalu menjadi atensi kami di BK," tegas Legewarman Senin (12/6/2023).

Sehingga, Dirinya peringatkan agar semua anggota DPRD Lombok Tengah tetap bisa menjaga segala tindakan dan perilaku yang dapat merusak harkat dan martabat lembaga DPRD.

" Kita semua adalah wakil masyarakat, seyogyanya menjadi pejabat publik yang memberikan contoh positif kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah yang kita wakili," kata Lege.

Alasan belum terapkan sanksi, karena pihaknya belum melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.  Mungkin nanti selesai masa reses ini baru bisa putuskan sanksi apa bagi yang bersangkutan.

Kepada masyarakat, Lege mengajak semua elemen harus menghargai apapun keputusan APH terkait kasus tersebut. Dalam waktu dekat, timnya akan dalami permasalahan ini sesuai ketentuan yang berlaku dilingkup DPDR.

"Kami akan segera agendakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sambil upayakan komunikasi dengan APH dan BNN terkait itu," tandasnya. (Irs).