Parihin S.Sos Kepala Dinas Perhubungan Lombok Utara. FOTO:IST/JAHARUDDIN.S.Sos (@ng) POSTKOTANTB.COM LOTARA


Lombok Utara (postkotantb.com) - Kegiatan olahraga senam bersama dan Jum'at bersih yang rutin dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Uatara adalah sebuah keharusan sebagai bentuk kebersamaan antara karyawan.

Tidak hanya sebatas olahraga senam, namun sekaligis membersihkan halaman kantor, tempat parkir dan halaman Terminal Laut Telok Nara yang cukup luas disertai penanaman berbagai tumbuha pelindung.

Terlihat seluruh pegawai Dishub KLU yang sangat antusias bersama melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan kantor.


Kegiatan olahraga bersama dan Jumat Bersih ini adalah salah satu program pimpinan Dishub Kabupaten Lombok Utara untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab bagi setiap keluarga besar Dinas Perhubungan terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan demi mendapatkan lingkungan kantor yang bersih, nyaman dan sehat.

Semangat mengawali penataan ruang terbuka hijau Terminal Penyeberangan, UPTD dan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara adalah bagian dari mimpi Parihin, S.Sos serta mengajak semua karyawannya untuk bersama sama bergotong royong, menata dan merawat sisa tanaman yang rusak akibat gempa bumi lalu.
Ia inginkan kembali ruang terbuka hijau mulai.

Dirinya sedapat mungkin bisa rutin untuk melaksanakan Jum'at Bersih sambil berolah raga, ungkapnya Jum'at (9/6/2023).

Ketika di tanya pewarta poskotantb.com terkait anggaran perbaikan kantor, Parihin mengaku belum ada anggaran untuk perbaikan kantor yang rusak parah akibat gempa tahun 2018 lalu, baik kantor induk di Dinas Perhubungan maupun di Termina Laut Telok Nara, desa Malaka Kecamatan Pamenang. Ujarnya.

Dirinya sebatas bersuadaya bersama karyawan untuk  menata dan memelihara sebagaian halaman sebagai ruang terbuka hijau dan menampatkan petugas untuk pelayanan wisatwan  yang menyeberang ke tiga Gili termasuk petugas jaga malam.

Kedepan diharapkan Terminal Telok Nara memiliki ruang terbuka hijau yang ditumbuhi berbagai macam tanaman dan pohon yang rimbun.

Penataan ruang terbuka hijau  meliputi area taman utama, sculpture, taman olah raga/ rekreasi, area lapangan upacara, area jalan, area taman kantor dinas, area hunian, gapura, kantin, dan hutan kota.


Pemanfaatan ruang terbuka hijau ini pun turut diatur dalam suatu UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat, sebagai fungsi ekologi, sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah, berfungsi menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air dan lain sebagainya. Ulas Parihin. (@ng)