Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc
Jakarta (postkotantb.com) - Sebanyak 17 orang gubernur akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 dan akan digantikan oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dari 17 nama gubernur itu, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah. Pada Pilkada Serentak 2018. Selain Gubernur, 3 Kepala Daerah di NTB juga akan purna tugas pada tahun 2023, yaitu; Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Bupati Lombok Timur, M Sukiman Azmy, dan Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid.
Dr. Zulkieflimansyah mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur NTB berpasangan dengan Sitti Rohmi Djalilah sebagai pasangan nomor urut 03. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah berhasil meraih kemenangan, dan resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat pada tanggal 19 September 2018 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sementara sejumlah tokoh beken dipulau Jawa yang akan mengakhiri masa jabatan tahun depan, misalnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain tiga nama gubernur asal Pulau Jawa itu, ada empat gubernur dari Sumatera yang menyudahi masa jabatannya tahun depan yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Adapun pada tahun 2022 ini akan ada tujuh gubernur yang lebih dahulu menyelesaikan masa jabatannya yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Macan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.
Selain itu, sejumlah jabatan Wali Kota hingga Bupati bakal berakhir pada September mendatang. Tito memastikan Kemendagri bakal menunjuk sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pemilu 2024 mendatang.
Tito juga mempersilahkan para pejabat eselon I yang berminat mengisi kekosongan jabatan kepala daerah untuk mendaftarkan diri.
"Ini banyak sekali, totalnya 170 bulan September ini. Eselon II yang berminat jadi bupati walkot (bisa) daftar. Nanti baru di tes," ujarnya.
Selanjutnya, Pj Gubernur nantinya akan diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden yang berasal dari ASN, yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara, untuk Bupati/Walikota diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri yang berasal dari ASN, yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, para Pj Kepala Daerah tersebut akan menjabat sampai terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan Serentak, yang akan digelar pada bulan November 2024.
Berikut ini daftar 17 gubernur yang masa jabatannya berakhir mulai September mendatang.
1. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
2. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
3. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
4. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
5. Gubernur Riau Syamsuar
6. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
7. Gubernur Lampung Arinal Junaidi
8. Gubernur Bali I Wayan Koster
9. Gubernur NTB Zulkieflimansyah
10. Gubernur NTT Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
12. Gubernur Maluku Murad Ismail
13. Gubernur Papua Lukas Enembe.
14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (Babe).


0Komentar