Breaking News

Komnasham RI Tidak Menemukan Indikasi Pelanggaran HAM PT AMNT

 



Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi mediator dalam pertemuan mediasi, dalam upaya penyelesaian kasus yang selama ini digaungkan LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) KSB dengan management PT AMNT. Ternyata dalam kesepakatan yang melahirkan sepucuk surat tersebut, tidak ditemukan point' yang menyebutkan  PT AMNT telah melakukan pelanggaran HAM. Kamis (27/7/2023). FOTO IST/POSTKOTANTB.COM


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilaporkan menjadi mediator dalam pertemuan mediasi guna upaya penyelesaian kasus yang selama ini digaungkan LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat dengan management PT AMNT. Ternyata, dalam kesepakatan yang melahirkan sepucuk surat tersebut, tidak ditemukan point' yang menyebutkan  PT AMNT telah melakukan pelanggaran HAM.

Dalam surat yang diterima media, butir butir kesepakatan atas pengaduan yang disampaikan  AMANAT justru tidak menyebutkan pelanggaran HAM dimaksud. Surat yang berlogo burung Garuda itu hanya merinci, pertama, bahwa PT AMNT berkomitmen melakukan review atas kebijakan ketenaga kerjaan termasuk PHK, kecelakaan kerja dan reference check dalam rekrutmen tenaga kerja ditambang batu hijau dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasi dan perlindungan tenaga kerja. Kedua, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pengawalan pelaksanaan review dalam memfasilitasi penyelesaian perselihan hubungan industrial sebagaimana point satu di atas.


"Bahwa PT AMNT berkomitmen terus berperan meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM di Kabupaten Sumbawa Barat melalui program PPM untuk antara lain, pendidikan jenjang vokasI SI, SII, dan SIII. Program PPM disusun berdasarkan pemetaan sosial dan konsultasi publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dan terakhir,  PT AMNT berkomitment untuk melaksanakan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok UMKM di Kabupaten  Sumbawa Barat," sebut surat yang ditandatangani Rabianto Mukti Wibowo selaku Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM tertanggal, 27 Juli 2023.

Selain pihak Komnas HAM, diketahui dalam pertemuan ini dihadiri oleh Senior Manager PT. AMNT, Ahmad Salim, Koordinator Hubungan Komersial Mineral Ditjen Minerba, Imam Bustan, Asisten II Setda Sumbawa Barat, Suhadi dan Kepala KPH Sejorong Mataiyang, Sahril. (Amri).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close