Kabag Umum dan Kepegawaian RSUD Kota Mataram Srianingsih.SST.M.kes dan Direktur LSM Garuda Indonesia M Zaini. FOTO IST/POSTKOTANTB.COM


Mataram (postkotantb.com) - Pergeseran staff yang dilakukan Direktur Rumah Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, dr.Ketut Eka Nurhayati dianggap tidak professional. Hal ini dikarenakan mutasi yang dilakukan diduga berdasarkan sentimen pribadi atau like and dislike. Hal itu diungkapkan Direktur LSM Garuda Indonesia, M.Zaini kepada postkotantb.com, Selasa malam (11/7/2023).

Adapun Surat Perintah Tugas bernomor : 800/1299/RSUD/VI/2023 memberikan tugas seorang dokter professional, yakni dr I Komang Paramita yang jabatan semulanya dari Kode Etik dan Hukum menjadi pegawai di Perpustakaan.

M. Zaini mengungkapkan bahwa mutasi memiliki tujuan yaitu memindahkan karyawan dari satu pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sejajar. Selanjutnya untuk pelaksanaan harus didasarkan atas pertimbangan matang. Sebab bila tidak demikian, mutasi yang dilakukan itu bukannya merupakan tindakan yang menguntungkan, tetapi justru merugikan.

Pada prinsipnya kata Zaini, mutasi dilaksanakan agar kita dapat melaksanakan prinsip “orang tepat pada tempat yang tepat". Namun, pergeseran atau mutasi yang dilakukan oleh Direktur RSUD Kota Mataram kepada bawahnnya ini merupakan perbuatan zalim dan tidak berprikemanusiaan.

"Masak seorang dokter dipindahkan menjadi penjaga perpustakaan, hanya karena tidak suka. Direkturnya zalim!” tegas Zaini.

Aktivis yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah yang kurang tepat ini juga mengatakan bahwa Walikota Mataram, Mohan Roliskana harus mengevaluasi kinerja Direktur Rumah Sakit Kota Mataram. Jangan sampai hanya karena suka dan tidak suka mengeluarkan kebijakan yang merugikan rumah sakit itu sendiri.

“Walikota harus mengevaluasi Direktur Rumah Sakit Kota Mataram,” saran M. Zaini.

M. Zaini menerangkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2022 tentang Organisasi dan tata kerja Rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan pasal 6 sudah menegaskan, bahwa rumah sakit mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan. Dan di dalam melaksanakan fungsinya diatur lebih rinci lagi mengenai penempata Sumberdaya Manusia (SDM)-nya. Jangan sampai karena penempatan SDM yang kurang tepat ini akan menyebabkan fungsi-fungsi rumah sakit akan terganggu.

Zaini menambahkan bahwa setiap mutasi yang dilakukan hendaknya jangan sampai dirasakan sebagai suatu hukuman bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, hendaknya organisasi melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kerja yang bersangkutan sebelum mutasi dilaksanakan. Hal tersebut penting untuk meyakinkan bahwa pemindahan merupakan sesuatu yang bersifat rutin, wajar atau biasa dalam kehidupan suatu organisasi, serta ditujukan semata-mata demi kepentingan organisasi mengurangi kejenuhan/kebosanan dari seorang tenaga kerja
hendaknya mutasi dilakukan untuk memperkuat kerjasama kelompok. Untuk itu, suatu organisasi harus sungguh-sungguh mempertimbangkan dan melakukan seleksi dengan ketat setiap tenaga kerja yang dipindahkan apabila setelah pelaksanaan mutasi personal ternyata justru menimbulkan konflik, maka jelas mutasi tersebut mengalami kegagalan.

Untuk itu kata Zaini, karena kebijakan yang dilakukan oleh direktur RSUD Kota Mataram ini diduga sudah keluar dari peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2022 tentang Organisasi dan tata kerja Rumah sakit di lingkungan kementerian kesehatan, maka harus segera dievaluasi kinerjanya.

“Karena direktur RSUD Kota Mataram sudah melanggar peraturan menteri maka harus segera dievaluasi oleh Walikota, ini demi masyarakat banyak,” tutup M. Zaini.

Menjawab tudingan tersebut, Kabag Umum dan Kepegawaian RSUD Kota Mataram, Srianingsih SST,. M.Kes menjelaskan bahwa pergeseran pegawai di setiap instansi merupakan hal yang wajar. Termasuk juga di RSUD Kota Mataram.

"Kita sudah melakukan kajian di internal kami. Jadi tidak ada pergeseran pegawai ini karena kepentingan semata. Itu sudah lumrah, dan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan unit" jawabnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Selain itu kata Srianingsih, dr I Komang Paramita sejak awal bertugas di RSUD Kota Mataram 2018 lalu, bertugas di non pelayanan. Tidak ada perbedaan dengan posisi yang sekarang. Sehingga posisi yang baru yakni di bagian Perpustakaan RSUD Kota Mataram sudah sesuai.

"Tidak sembarang juga orang ditempatkan di Perpustakaan. Beliau (dr I Komang Paramita, Red) sudah sangat senior dan memiliki kompetensi dalam memberikan dukungan terhadap RS Pendidikan," jawabnya.

Di satu sisi lanjut Srianingsih, "Pada saat melakukan kajian internal kami juga mengacu kepada semua kebutuhan unit. Jadi hal ini sudah sangat dipertimbangkan," sanggahnya.

Meski demikian, Srianingsih berharap dengan posisi baru ini, dr I Komang Paramita dapat menyalurkan ilmu dan pengalamannya, sehingga dapat menelurkan tenaga kesehatan yang professional kepada generasi mendatang (Mahasiswa yang melakukan praktek di RS Kota Mataram) "Intinya tidak ada like and dislike, karena itu hanya opini semata," pungkasnya. (GJI)