Fanny Agustin.

Oleh:

Fanny Agustin, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang


Sebagai konflik yang berkecamuk di wilayah Rakhine, Myanmar. Konflik ini melibatkan etnis Rohingya yang mana merupakan mayoritas muslim dengan Negara Myanmar yang didominasi oleh Buddha. Etnis ini sendiri telah cukup lama menempati Myanmar, namun sayangnya pemerintahannya tidak mengakui adanya mereka sebagai warga negara.

Oleh sebab itu, mereka akhirnya dianggap sebagai pendatang ilegal dari Bangladesh. Berkat adanya ketegangan antara etnis Rohingya dan pemerintah Myanmar inilah, yang menyebabkan di tahun 2017, terjadinya eskalasi kekerasan yang kian meningkat setelah serangkaian serangan oleh kelompok militan Rohingya yang disebut Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) dilayangkan terhadap pos polisi dan tentara Myanmar.

Menanggapi serangan yang ditujukan kepada mereka, militer Myanmar kemudian menerapkan operasi militer yang cukup brutal dan diduga melakukan pelanggaran atas hak asasi manusia yang serius. Termasuk diantaranya ialah pembunuhan, pemerkosaan massal, pembakaran desa serta pengusiran paksa terhadap warga Rohingya.

Akibatnya, banyak dari warga Rohingya memilih untuk melarikan diri ke negara tetangga (Bangladesh), dan menciptakan adanya krisis pengungsian terbesar di dunia. Penyebab dari hadirnya konflik ini sendiri merupakan dikeluarkannya kebijakan oleh pemerintahan Myanmar untuk menghapus kewarganegaraan terhadap etnis Rohingya.

Selanjutnya, disebabkan oleh perbedaan agama dan etnis. Yang mana dapat kita ketahui bahwa Rohingya ini merupakan mayoritas Islam sedangkan Myanmar ialah Buddha, hal tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik ini. Lalu terakhir yaitu kekerasan bersenjata serta kontrol sumber daya dan tanah.

Dimana wilayah Rohingya ini sendiri merupakan lahan yang kaya akan sumber daya alam termasuk gas alam dan juga minyak. Keinginan untuk menguasai wilyah Rohingya ini kemudian menjadi faktor terpenting yang memicu hadirnya konflik tersebut.

Disamping itu, kritik pedas berhasil ditamparkan oleh komunitas internasional terhadap pemerintah Myanmar. Bukannya melakukan perdamaian, mereka justru melaksanakan operasi militer brutal terhadap ARSA, melakukan penahanan dan pembatasan akses bantuan kemanusiaan terhadap warga Rohingya, dan juga menolak untuk bertanggung jawab atas kejahatan yang menimpa etnis Rohingya.

Meski pemerintahan Myanmar sendiri telah mendirikan komisi penyelidikan untuk menyelidiki berbagai tuduhan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh militer mereka selama operasi di wilayah Rakhine, namun banyak pihak yang meragukan keefektifan dari berdirinya komisi ini sendiri.

Reaksi PBB atas konflik ini dapat dikatakan cukup positif, mereka dengan tanggap melakukan pemantauan dan menyalurkan bantuan kemanusiaan, selain itu juga PBB telah menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Rakhine dan menemukan adanya bukti kejahatan genosida.

Hanya saja, beberapa negara anggota PBB yang telah menjalin kerja sama diplomatik dengan pemerintahan Myanmar, merasa enggan untuk ikut terlibat atas konflik tersebut. Ditambah lagi, PBB memiliki keterbatasan mandat, dimana mereka tidak memiliki otoritas untuk ikut campur secara langsung tanpa persetujuan pemerintahnya.

Disini, pemerintah Myanmar menolak adanya campur tangan asing juga tuduhan atas pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian, pengimplementasian sanksi dan tindakan internasional terhadap negara tersebut dibatasi oleh kompleksitas politik dan ekonomi.

Karena itu juga, negara anggota PBB merasa enggan untuk memberlakukan sanksi keras karena dikhawatirkan akan dampaknya terhadap rakyat Myanmar dan potensi destabilisasi lebih lanjut di kawasan tersebut.

Dan menurut saya terhadap konflik yang menghantam etnis Rohingya ini, diperlukannya keterlibatan atas negara tetangga seperti Bangladesh, yang menjadi tujuan utama dari pengungsi Rohingya. Mereka dapat melakukan kerja sama regional dan koordinasi antar negara demi mengatasi akar permasalahan konflik tersebut.

Selain dari pada itu, dorongan kuat oleh PBB serta komunitas internasional diperlukan untuk meningkatkan tekanan diplomatik, pemantauan, serta bantuan kemanusiaan. Memperkuat peran dan mandat PBB dalam penyelesaian konflik juga menjadi salah satu faktor terpenting yang perlu untuk diperhatikan.




SUMBER:




- Carroll, J. (2019). Why the UN failed to save the Rohingya. Aljazeera.Com, 1–9. https://www.aljazeera.com/news/2019/6/28/why-the-un-failed-to-save-the-rohingya
Fairooz, S. (2022). Rohingya Refugees and Human Security: Foreign Policy Reform Needs. In Global Political Transitions (pp. 205–229). Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-981-19-1197-2_9


- Human Rights Watch. (2022). Myanmar: Tidak Ada Keadilan dan Kebebasan bagi Rohingya Setelah 5 Tahun Berlalu. -. https://www.hrw.org/id/news/2022/08/24/myanmar-no-justice-no-freedom-rohingya-5-years

- Lee, R. (2021). Myanmar’s Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA): An Analysis of a New Muslim Militant Group and its Strategic Communications. Perspectives on Terrorism, 15(6), 61–75. https://www.scopus.com/inward/record.uri?eid=2-s2.0-85124145860&partnerID=40&md5=6c548acb38b769c826adc5a7e1be018a


- Nalom, K. (n.d.). Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia.


- Utami, D. W., Saleh, R., & Oktafiani, I. (2018). Indonesia’s Constitutional Immigration Policy: The Case of Rohingya Ethnic Group Refugees. Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities, 8(2), 119–132. https://doi.org/10.14203/jissh.v8i2.84