Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan saat konferensi pers di Command Center Polda NTB Senin (24/7/2023).


Mataram (postkotantb.com) - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan saat konferensi pers di Command Center Polda NTB Senin (24/7/2023) menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua tersangka inisial FI (35) dan EW (28) sangat unik dan menyita perhatian.

"Tersangka EW melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik, yang terbuat dari pecahan bahan busi. Setelah kaca mobil pecah EW kemudian mengambil uang di jok mobil, sedangkan FI memantau disekitar lokasi dengan menunggu di atas motor," ungkap Kombes Teddy.

Menurutnya, kedua tersangka yang merupakan warga Sumatera Selatan ini juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022.

Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp 130 juta, yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

"Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp 230 juta, yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih," sebutnya.

Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita.

Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, maka keduanya akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah," ucapnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin juga memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

"Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya. (Red).