Herman Ketua Umum Alpa NTB
Mataram (postkotantb.com) - Aliansi Pemuda aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa-NTB) Meminta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram jangan kasih penangguhan kepada para tersangka kasus korupsi PT AMG.
Sebab berdasarkan hasil kajian dan investigasi ALPA NTB menemukan, bahwa adanya upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh para tersangka yakni Direktur Utama PT AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur.
“Kami menduga akan adanya upaya transaksi jual beli hukum di lingkup Pengadilan Negeei (PN) Tipikor Mataram, oleh karena itu kami warning kepada PN Tipikor untuk tidak memberikan penangguhan kepada siapapun dengan alasan apapun. Jika hal itu terjadi kami tidak akan tinggal diam, inilah sebagai bentuk partisipasi publik terhadap kasus yang merugikan negara puluhan Milyar dan sebagai bentuk komitmen kami akan tetap konsisten mengkawal kasus ini sampai maling maling uang negara ini diadili seadil adilnya”. Tegas Herman selaku ketua ALPA NTB
Menurutnya, Jika Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram mengabulkan permohonan Penangguhan tersebut, sama artinya merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan penegakan hukum di lembaga peradilan.
“jangan merusak kepercayaan publik dengan mempertontonkan hal hal yang tidak elok seperti main main dengan hukum, apalagi melakukan jual beli hukum di negeri ini. jika sampai ada penangguhan terjadi bisa kita simpulkan bahwa PN Tipikor main mata dengan tersangka.
sebab mereka diduga adalah pelaku maling dan perampok uang negara puluhan Milyar, ini kemudian bisa menjadi penambah catatan hitam bahwa hukum di negeri ini tumpul keatas tajam ke bawah”. Tandas Herman
Selain itu ia juga berharap agar KPK dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memantau proses persidangan, karena menurutnya rentan terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
"Kami minta KPK dan Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memantau proses persidangan, karena kuat dugaan ada tercium aroma aroma yang tidak sedap, seperti permainan jual beli hukum dan transaksional yang berefek kepada publik tidak percaya lagi terhadap hukum di Republik ini." Ujarnya (Rin)
0 Komentar