Breaking News

Kasus RSUD Sumbawa, Advokat Surahman Resmi Praperadilan Kejari Sumbawa

 


Surahman MD, SH.MH dari Kantor Hukum SS & Partners, selaku kuasa hukum dokter Dede Hasan Basri.


Sumbawa Besar (postkorantb.com) -  Mantan Direktur RSUD Sumbawa dokter Dede Hasan Basri akhirnya melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum gugatan pra peradilan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar atas status tersangka yang disandangnya saat ini.

Advokat Surahman MD, SH. MH dari Kantor Hukum SS & Partners, selaku kuasa hukum dokter Dede Hasan Basri, kepada awak media, Rabu (02/8/2023), membenarkan pihaknya selaku kuasa hukum mantan Direktur RSUD Sumbawa telah mengajukan upaya hukum gugatan pra peradilan terhadap Kejari Sumbawa dalam hal ini Kajari Sumbawa sebagai pihak Termohon.


“Gugatan pra peradilan diajukan oleh klien kami  dokter Dede selaku pihak Pemohon dan Kajari Sumbawa sebagai pihak Termohon sudah kami daftarkan ke PN Sumbawa Besar hari ini melalui panitera dengan registrasi perkara No.2/Pid.pra/2023/PN Sbw. Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk wajib melaksanakan apa yang menjadi harapan dan permintaan klien kami,” ungkap advokat muda yang sedang naik daun ini.

Menurutnya, upaya hukum pra peradilan itu perlu dilakukan sebab, selaku kuasa hukum pihaknya melihat adanya penerapan hukum yang keliru oleh penyidik Kejari Sumbawa sehingga menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di RSUD Sumbawa.

“Klien kami tidak bersalah, justru namanya dicatut sejumlah oknum di RSUD Sumbawa dan merekayasa proyek fiktif tersebut, sehingga klien kami menjadi korban tanda tangannya dipalsukan. Klien kami tidak pernah meminta uang ataupun barang kepada kontraktor, tapi itu dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab di internal RSUD Sumbawa,” ungkap Surahman.

Atas kejadian tersebut, lanjut Surahman, kliennya langsung melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polres Sumbawa Januari 2023 lalu, sehingga dari hasil kajian Polres Sumbawa melalui surat pemberitahuan atau perkembangan hasil penyelidikan Nomor SP2HP/84/II/2003 Februari 2003 telah disampaikan kepada kliennya selaku pelapor.

“Setelah dilakukan kajian Polres Sumbawa melalui penyidik di Reskrim telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara SP2HP tertanggal 7 Maret 2023 nah terkait adanya persoalan hukum ini dan sampai dengan hari ini Polres Sumbawa juga masih menangani perkara ini. Perkara ini masuk sudah jauh jauh hari sebelum perkara tidak pidana korupsi dan sudah dua kali klien kami menerima SP2HP dari penyidik Polres Sumbawa,” tukasnya.

Logika hukumnya, kata Surahman, jika ada perbuatan hukum diamana pelakunya sama dan korbannya juga orang yang sama otomatis semua pihak harus menghargai proses hukum yang sudah berjalan terlebih dahulu. Tentunya, harus menunggu keputusan dari pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan.

“Nah proses dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami sampai hari ini sedang berjalan di Polres Sumbawa, proses pidana pun masuk ke Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan dalil tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah orang-orang yang sama adalah perbuatan hukum yang sama, seharusnya proses hukum ini haruslah berjalan satu demi satu tunggu ada kepastian hukum, ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri supaya kita ini tidak meraba-raba dalam melakukan penerapan hukum. 

Demi keselamatan klien kami minta kepada jajaran Polres Sumbawa untuk tetap menyelesaikan persoalan hukum yang telah mencederai mencoreng nama baik serta merugikan klien kami sebagaimana laporan yang telah disampaikan pada Januari 2023, kami minta kepada Polres Sumbawa itu dan terkait penanganan di Kejaksaan Negeri Sumbawa, kami juga menghargai iktikad baik teman-teman penyidik khususnya penyidik tindak pidana korupsi, supaya mengedepankan asas-asas praduga tak bersalah,” Tandasnya.

Untuk pembelaan kliennya, kata Surahman, pihaknya telah menyampaikan 11 alat bukti bahwa perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa itu adalah bukan kliennya.  Justru ada orang-orang lain selaku pelaku atau subjek hukum yang harus dituju oleh teman-teman penyidik. Imbuhnya.

 “Nah hari ini atas perintah dari klien kami untuk melakukan perlawanan hukum, kami pun selaku pengacara yang ditunjuk intinya tetap patuh kepada perintah klien apapun yang diinginkan untuk melakukan peradilan kami oke saja, kami tidak menunggu itu atau kami langsung menunggu pokok perkaranya pada sidang di Pengadilan Tipikor Mataram kami pun siap, semoga kasus hukum yang dialami klien kami ini bisa kami bedah dan mengambil sebuah kesimpulan, bahwa proses penerapan hukum dalam penetapan klien kami sebagai tersangka ada beberapa kekeliruan serta dianggap pincang,untuk itu upaya hukum atas permintaan dari dokter Dede kami lakukan hari ini,” pungkasnya. (IA/Ari)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close