Breaking News

Menkominfo Inisiasi Revisi UU KIP dan Tetapkan HAKIN Tanggal 30 April

Menkominfo, Budie Arie Setiadi bersama Wakil Ketua Komisi Informasi (KI), Arya Sandiyudha, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional (Rakornas) XIV, Komisi Informasi (KI) se Indonesia yang dipusatkan di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, NTB, Senin (7/08).

Mataram (postkotantb.com)- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budie Arie Setiadi menyatakan ada empat dukungan mukhtahir yang sedang  dilakukan Kemkominfo terhadap pelaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tanah air.

Pertama, dukungan menginisiasi revisi UU KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Pemutakhiran peraturan dengan adanya regulasi baru termasuk UU PDP, menindaklanjuti fenomena vexatious request.

Kedua, Kemkominfo menginisiasikan penetapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 April. Ketiga, menurunnya akselerasi transformasi digital di bidang komunikasi publik.

"Keempat, mengadvokasi serta mendorong penerapan UU KIP pada badan publik  K/L, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, termasuk partai politik," katanya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) XIV Komisi Informasi (KI) se Indonesia, bersama Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, NTB, Senin (7/08).

Rakor ini merupakan kegiatan akbar KI Pusat bersama KI Provinsi dan Pemprov NTB yang diikuti 500 peserta dari KI se Indonesia. Kegiatan ini pun merupakan momentum bersejarah, karena digelar satu rangkaian dengan Parade Puncak Peringatan Hari Hak Akses Informasi Sedunia dipusatkan di depan Kantor Diskominfotik NTB sehari sebelumnya.

Kesuksesan dua agenda besar ini, didorong upaya tujuh Komisioner KI Pusat yang kompak bahu membahu. Ketujuh Komisioner KI Pusat tersebut diantaranya Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua, Arya Sandhiyudha yang juga Ketua Panpel dua kegiatan ini.

Kemudian Komisioner Bidang Reglik, Gede Narayana, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang ASE Samrotunnajah Ismail, Komisioner Bidang Litdok Rospita Vici Paulyn, dan Komisioner Bidang PSI Syawaludin.Rakornas ini turut dihadiri Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafidz melalui zoom meeting.

Adapun Narasumber  yang hadir offline Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si. Sedangkan Mendagri Tito Karnavian sebagai narasumber tidak dapat hadir. Meski demikian, Mendagri tetap memberikan sambutan lewat video.

Selain itu, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa KemendesPDTT, Dr. Ivanovich Agusta, SP, M.Si., Kementerian BUMN diwakili Sesmen Rabin Indrajad Hattari, Ph.D, MM., Kementerian PANRB Staff Ahli Bidang Budaya Kerja, Abdul Hakim, S.Sos., M.Si, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, SH, LL.M, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, SH, M.Si., Ph.D.

Dua Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn dan Gede Narayana bertindak sebagai moderator dalam diskusi yang terlebih dahulu diisi

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam videonya menegaskan, bahwa kekuasaan di tangan rakyat. Dulu ada kekuasaan oleh kerajaan dan oligarki, setelah reformasi kehidupan demokrasi di tanah air terus didorong.

Di sisi lain lanjut Mendagri, NKRI dibangun dengan paham demokrasi kekuasaan di tangan rakyat. Maka dalam era keterbukaan informasi hak-hak akses informasi perlu ditingkatkan, untuk mengetahui kebijakan badan publik. Karena pemerintah dipilih oleh rakyat.

Kemendagri memastikan, pihaknya akan senantiasa mendukung kemajuan pelaksanaan KIP.  Maka demikian perlu adanya kegiatan sosialisasi UU KIP termasuk subtansinya ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kemendagri siap bekerjasama dengan Komisi Informasi baik pusat dan seluruh Indonesia maka perlu MoU Kemendagri dan KI Pusat agar membuka ruang yang lebih luas dalam pelaksanaan KIP," tegasnya.

Keterbukaan informasi dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 menurut Kemendagri, sebagai momentum penting pesta demokrasi yang massif dalam memenuhi hak pilih rakyat. Karenanya semua stakeholder harus dilibatkan, baik lembaga pemilu dan aparat untuk pastikan informasi yang wajib dibuka kepada publik.

Kendati demikian, ada informasi yang dikecualikan. Seperti rahasia keamanan Negara, informasi pribadi, persaingan usaha tidak sehat dan sebagainya, sesuai UU KIP, pada pasal 17. Ia meminta  semua kepala daerah dapat sosialisasikan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Ketua Pelaksana Rakornas XIV 2023, Arya Sandhiyudha menyampaikan, bahwa Rakornas kali ini mengangkat tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Nasional.

Pria yang juga Wakil Ketua KI Pusat itu menambahkan, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional merupakan hak masyarakat, sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu dan pembangunan nasional yang transparan, akuntabel dan demokratis.

“Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, terkait penyelenggaraan pemilu dan dan Pembangunan Nasional," jelas Pria yang juga Wakil Ketua KI Pusat itu.

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pembangunan Nasional, dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta dapat meningkatkan pertanggungjawaban Penyelenggara Pemilu dan Pembangunan Nasional. Pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas dengan kepercayaan rakyat.

Rakornas diharapkan mampu merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang dapat dijalankan oleh seluruh stakeholders. Terutama KI seluruh Indonesia dan semua Badan Publik, baik Badan Publik Negara maupun Badan Publik selain Negara

Keynote speech dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafidz menegaskan, bahwa Negara telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui UU Keterbukaan Informasi Publik menjadikan Negara kelima di Asia yang menjalankan UU KIP.

"Sehingga perlu untuk memperhatikan KIP dalam pemilu 2024 untuk akuntabilitas, semoga Komisi Informasi dapat meningkatkan pelaksanaan KIP terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024," imbuhnya.

Disampaikannya bahwa pelaksanaan KIP  memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Selain itu, pihaknya mendorong KI Pusat dapat meningkatkan pelaksanaan akses informasi, sehingga Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dapat semakin meningkat.

"Maka KI Perlu bersinegri dengan lembaga lain dan perlu terus berkoordiasi dengan Komisi I DPR RI," ajaknya.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghormati kerja KI Pusat. Ia menyatakan inti penyampaian Mendagri adalah memastikan anggaran KI daerah, harus cukup untuk melaksanakan KIP di seluruh Indonesia.

"Kemendagri juga perlu mendorong 4 provinsi baru di Papua segera membentuk KI Provinsi," ujarnya.

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa KemendesPDTT Dr. Ivanovich Agusta, SP, M.Si. menyampaikan bahwa kebijakan Kemendes dalam pelaksanaan KIP sangat besar karena menyangkut kepentingan lebih 75ribu desa.

"Bahkan sejak UU Desa diundangkan, transparansi menjadi titik sentral karena menyangkut pengelolaan 70 Triliuan dana desa 2023," tutupnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close