Mataram (postkotantb.com) - Polemik utang Pemprov NTB semakin menghangat. Menyusul keluh kesah sejumlah pihak ketiga atau publikasi yang mengungkapkan belum dibayar. Sejauh ini memang, utang yang sudah hampir tuntas diselesaikan oleh Pemprov baru kewajiban di APBD murni 2023.
“Kalau APBD Murni 2023, memang hampir tuntas,” kata Wakil Ketua 1 Bidang Keuangan DPRD NTB Nauvar Furqani Farinduan yang biasa disapa Farin. Selasa 1 Agustus 2023.
Namun utang pemprov masih cukup besar belum terbayar yakni untuk program dan proyek yang dikerjakan pada Perubahan APBD 2023. Nilainya berkisar di angka Rp 77 miliar.
Sementara masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tersisa 1,5 bulan lagi, membuat DPRD NTB dipekerjakan.
Mereka ramai-ramai terbang dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Pertemuan itu untuk meminta arahan atas persoalan fiskal daerah akibat utang dan masa akhir jabatan kepala daerah yang akan segera selesai.
“Nah, dari pertemuan itu Kemendagri memberikan tiga arah penting terkait persoalan yang terjadi,” ujar politisi Gerindra ini.
Pertama, Kemendagri memberikan arahan terkait mekanisme pembahasan perubahan APBD 2023.
“Jadi Kemendagri mempersilakan pembahasan perubahan APBD 2023 terlebih dahulu, baru (APBD) murni (2024),” ujarnya dilansir Radar Lombok.
Prioritas pembahasan APBD perubahan 2023 ini adalah usulan politisi muda ini, sangat penting. Antara lain memastikan dalam postur APBD yang terakomodir anggaran bayar utang APBD perubahan 2022.
“Kedua, arah Kemendagri yakni hal-hal mengenai komitmen penyelesaian (utang) eksekutif pada pihak ketiga (kontraktor, Red) harus diselesaikan (sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur), bagaimanapun caranya,” tegasnya.
Masalah utang ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepala daerah apabila hingga masa akhir jabatannya tidak dapat diselesaikan. Oleh karena itu, Kemendagri memberikan tekanan, utang itu harus selesai sebelum jabatan kepala daerah berakhir. Sementara DPRD NTB dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan fungsi kontrol untuk memastikan komitmen gubernur menyelesaikan kewajiban utang.
“Dan ketiga, tidak diperbolehkan melakukan refocusing anggaran,” tegasnya.
Farin mengatakan refocusing atau pergeseran diperbolehkan hanya jika dilakukan pada jenis atau output program yang sama. Tetapi bila menyangkut program dengan jenis atau keluaran yang berbeda maka tidak diperbolehkan.
“Kalau pun ada perubahan, maka harus meminta persetujuan dewan,” terangnya.
Farin membandingkan dengan refocusing yang dilakukan saat Pandemi Covid-19. Saat itu, ada kondisi mendesak atau memaksa sehingga dengan instrumen Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa dilakukan pergeseran walaupun berbeda jenis atau keluaran.
“Tapi saat ini kan tidak ada yang memaksa,” imbuhnya.
Penjelasan Farin mengenai Arah Kemendagri ini, sekaligus menepis wacana Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang kabarnya berniat melakukan refocusing anggaran. Gubernur Zul berdalih memfokuskan kembali tujuannya untuk membayar utang daerah.
Sementara dalam pandangan Farin, dari hasil diskusi dengan Kemendagri, utang sebenarnya bisa tetap terbayar tanpa harus melakukan refocusing.
“Tapi memang dampaknya kita harus menanggalkan program non prioritas bahkan prioritas yang harus dibayar utang,” katanya.
Sementara itu, Farin juga memaparkan potensi pengurangan pendapatan daerah yang mengejutkan. Bacaan diminta, potensi defisit mencapai 9,3 persen. “Ekuivalen dengan Rp 561 Miliar,” bebernya.
Sementara capaian pendapatan daerah hingga akhir tahun nanti diperkirakan berkisar 90,7 persen. Padahal pemprov masih harus memikirkan bagaimana menyelesaikan beban utang pada pihak ketiga yang belum terbayar, beban pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024.
Tetapi memang seperti Arah Kemendagri menyelesaikan kewajiban dasar terlebih dahulu, meskipun konsekuensinya prioritas belanja harus ditanggalkan, daripada menumpuk utang,” pungkasnya.
Hal yang sama keputusan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto. Ia hasil konsultasi dengan Kemendagri meminta agar pemprov mengutamakan penyelesaian utang-utangnya pada pihak ketiga.
“Apalagi kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur ini sampai 19 September 2023 ini,” katanya.
Muncul kekhawatiran masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur akan meninggalkan utang. Oleh karena itu, diminta mendorong pembahasan perubahan APBD 2023 dilakukan terlebih dahulu.
“Supaya kewajiban utang ini diselesaikan dulu seperti Arah Kemendagri,” katanya.
Sebab bila tidak diselesaikan, maka dapat menjadi beban bagai pemimpin berikutnya. Dalam hal ini yang terdekat adalah pj gubernur. “Progres pembayaran utang untuk APBD perubahan 2022 masih nol persen, karena memang tidak dianggarkan di APBD murni 2023, karena itu kami ingin memastikan anggarannya sudah disiapkan di APBD perubahan 2023,” paparnya. (Babe).


0Komentar