Breaking News

Penasehat Hukum Edwin Sebut Diduga Ada Aliran Dana Ke Salah Satu Oknum Perusda Sumbawa Barat

 


Lalu Anton Heryawan. SH.MH


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Dugaan Korupsi di Perusda Kabupaten Sumbawa Barat yang tengah ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri dan telah menahan 2 tersangka, kini kasus itu terus bergulir untuk mengejar adanya tersangka lain terkait mengalirnya Aliran Dana ke beberapa pejabat, dengan bukti-bukti rekening koran yang telah dipegang, " insyaAllah bukti-bukti rekening koran, kami sudah pegang dan pada saatnya akan diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan " kata Lalu Anton Heriawan.SH selaku Pengacara Edwin kepada media melalui phon seluler pada Kamis, (21/9/2023).

Menurut Lalu Anton, terkait aliran dana, ada salah satu oknum pegawai Perusda diduga menerima aliran dananya dan ada aliran dana juga ke oknum pejabat pemerintah, saat ini kita tidak bisa menyebut namanya, nanti setelah pemeriksaan klien kami Edwin baru bisa kita sebutkan namanya". Ujarnya

Masih kata Lalu Anton, kalau kami menyebutkan nama inisialnya oknum  itu adalah TNM salah satunya dan kedua ada inisial RH, nanti kita buka semua, " banyak pak yang mendapatkan aliran dana tersebut, nanti kita akan buka semua dan itu jumlahnya sangat fantastis, semua bukti -bukti tersebut sudah saya pegang, saatnya kita berikan ke penyidik Kejaksaan, bila perlu bukti-bukti ini kami berikan kepada rekan media, agar bisa mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan membidik tersangka lain, yang penting penyidik sudah dapat data tersebut dari kami ". Beber Lalu Anton

Saat ditanya media ini, kapan bukti itu diserahkan ke penyidik kejaksaan, Lalu Anton menjawab, bahwa pihaknya masih menunggu pemeriksaan Kliennya, karena kemarin sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan, " saya yakin seyakin yakinnya, mudah-mudahan akan ada lagi tersangka lainnya, biar terang benderang kasus ini, karena apabila kita berikan bukti ini, kami yakin pasti ada tersangka lain " ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi dalam Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda) kabupaten Sumbawa Barat yang di pihak ketigakan melalui CV Putra Andalan Marine sejak tahun 2016-2021 , dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dan akan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Dengan telah diamankan EK oleh pihak Kejaksaan sebagai Tersangka Utama atas kerugian negara mencapai 2,1 miliar Rupiah tersebut, akan ada kejutan yang sangat luar biasa. Kejuatan yang luar biasa ini bisa saja terjadi manakala tersangka EK berani mengungkap fakta aliran dana fee dengan bukti percakapan via WatshAap dan rekening koran di hadapan penyidik kejaksaan. Tandasnya (Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close