Breaking News

Penasehat Hukum EK Sebut Kasus Perusda Tidak Ada Kaitannya dengan Bupati KSB!!

 


Penasehat Hukum terangka EK Lalu Anton Heryawan.SH.MH. FOT
O IST/POSTKOTANTB.COM


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -  
Kasus dugaan korupsi dalam Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat yang di pihak ketigakan melalui CV Putra Andalan Marine sejak tahun 2016-2021.

Dalam kasus gersebur, Kata Lalu Anton Heryawan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dan akan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, dengan telah ditahan Teraangka EK oleh pihak Kejaksaan atas kerugian negara mencapai 2,1 milyar tersebut, akan ada kejutan yang sangat luar biasa. Bebernya

Kejuatan yang luar biasa iti, bisa saja terjadi manakala tersangka EK berani berkicau atau mengungkap aliran dana fee dengan bukti percakapan via WatshAap ssrya melalui rekening koran di hadapan penyidik kejaksaan. Tegasnya lagi.

Guna meluruskan isu yang berhembus, bahwa ada Bupati di balik kasus Perusda, dibantah keras oleh Penasehat Hukum EK, bahwa  pada awalnya adanya Pertemuan Pimpinan Perusda dengan EK di kediaman Bupati pada pertengahan tahun 2016  tidak diketahui oleh Bupati Sumbawa Barat.Jelasnya.

"pertemuan awal EK dengan Pimpinan Perusda memang di Kediaman Bupati, namun tanpa dihadiri oleh Bupati, dan bupati tidak mengetahui sama sekali pertemuan tersebut, karena saat itu lagi ramai orang " kata Lalu Anton Heriawan Penasehat Hukum EK kepada Media ini melalui Telepon selulernya pada Jum'at (01/9/2023).

Menurut Lalu Anton biasa disapa advokat nyentrik kelahiran Gerung Lobar itu, bahwa isu yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa awal pertemuan Pimpinan Perusda dengan EK di kediaman Bupati, dan ada isu mendapat restu dari bupati, itu sama sekali tidak benar, intinya bupati tidak ada saat itu, sehingga diduga tidak ada kaitan dengan bupati KSB terkait kasus Perusda, namun demikian saya tidak bisa terlalu jauh bahas soal aliran dana dan melampaui kewenangan penyidik, soalnya masih bergulir " Tegas Lalu Anton.
 
Terkait adanya dugaan fee mengalir ke beberapa oknum pejabat, kata Lalu Anton, bahwa kalau berbicara aliran dana tersebut sebetulnya banyak, namun agenda pemeriksaan aliran dana tersebut oleh penyidik kejaksaan masih dijadwalkan 2 minggu kedepan. Terangnya
 
" intinya belum masuk pemeriksaan pada pokok persolan tersebut, Insya Allah dua minggu lagi masuk ke materi pemeriksaan aliran dana alias fee yang kami sertakan dengan bukti bukti dan rekening koran". Tegasnya lagi
 
Menyangkut bantuan modal ke CV PAM dari Perusda, kata Lalu Anton, karena adanya jaminan tanah berupa SPPT yang telah disetujui oleh pemangku kebijakan di Perusda tersebut, " bentuknya CV PAM ini kan pasif, hanya meminta bantuan pinjaman dengan jaminan tanah di beberapa tempat milik CV PAM, maka yang menentukan itu adalah pemangku kebijakan di Perusda, apakah layak mendapat pinjaman atau tidak, yang jelas buoatu tidak ikut membahas soal itu, kendati pertemuan itu berlangsung di kediaman pak bupati,  itulah kronogi awalnya " Tukas Lalu Anton.
 
Kalau kita berbicara Aliran Dana, kata Lalu Anton, bahwa saat ini selaku PH nya tersangka  EK, sedang melakukan inventarisir dengan bukti bukti rekening koran dan percakapan via WatshAap, " kalau aliran dana yang ke Perusda baik itu penyetoran maupuan pembagian royalti sudah kami temukan sejak 2016,2017,2018,2019, tinggal saat ini, kami sedang meinventarisir aliran dana ke oknum-oknum pejabat dengan mencetak bukti rekening koran an si A, si B, si C dan seterusnya, bukti ini yang akan kami serahkan ke penyidik kejaksaan ". Tandasnya.
 
Intinya kata Lalu Anton, adanya aliran dana ke oknum pejabat, pihaknya akan melampirkan semua bukti rekening koran biar proses hukumnya menjadi terang benderang dan tidak ada lagi issue miring yang beredar terkait kerleibatan orang nomor satu di KSB Pungkasnya (Amri/Edi)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close