Breaking News

Satgas Darurat Sampah kelurahan Seketeng Sosialisasi dan Edukasi Warga Tentang Pentingnya Kebersihan Lingkungan

 


Lurah Seketeng Alimuddin, SE Bersama satgas sampah kelurahan seketeng. FOTO IST/IRWANTO MESSA POSTKOTANTB.COM


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) telah membentuk Satuan Tugas Darurat Pengelolaan Sampah tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah mandiri.


"Dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Siaga Darurat Sampah itu kan sudah ada turunannya untuk pembentukan Satuan Tugas Darurat Pengelolaan Sampah di tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan," kata Lurah Seketeng Alimuddin pada postkotantb.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurut dia, Satgas Darurat Pengelolaan Sampah itu terdiri dari berbagai unsur terkait, seperti dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dia mengatakan, satgas yang dibentuk di kabupaten itu akan bergerak bersinergi dengan satgas di kecamatan dan kelurahan untuk pengawasan di lapangan terkait pengelolaan sampah dan juga edukasi pentingnya pengelolaan sampah di situasi darurat sampah seperti saat ini.

"Situasi darurat ini menjadi pembelajaran kita semua bahwa mengolah sampah itu penting. Jadi situasi darurat sekalian untuk melakukan percepatan edukasi perubahan perilaku biar masyarakat memahami pentingnya bagaimana mengelola sampah kita dari sumber masing-masing," katanya.

Dia juga mengatakan, dan dalam memberikan contoh bagi masyarakat untuk mengelola sampah seperti memilah sampah sesuai jenisnya sudah dimulai secara bertahap di masing-masing lingkungan.

Bahkan, kata dia, diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam pengelolaan dan pemilahan sampah di lingkungan masing-masing untuk sedapat mungkin melakukan pemilahan sampah di rumah.


"Harapannya juga ASN harus gerakkan warga RT nya untuk memilah sampah. Kan ASN ini memiliki kelebihan dari sisi ilmu dan sebagainya, sehingga kalau melakukan akan menjadi panutan masyarakat lainnya dan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016," katanya. (Well)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close