Lombok Timur (postkotantb.com) - Kejaksaan Negeri Selong merilis putusan pengadilan dalam vonis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dan bantuan pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2018. Dalam putusan yang berbeda, dua terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan satu terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
Seperti dijelaskan dalam rilis, vonis ketiga terdakwa di antaranya Saprudin mantan anggota DPRD Lotim dihukum 8 tahun, Ir. Zaini mantan Kadis Pertanian Lotim dihukum 5 tahun dan Asri Mardianto 8 tahun penjara yang digelar di PN Tipikor Mataram Selasa (5/9/2023).
Hakim yang diketuai I Ketut Somansa, SH, MH, bersama hakim anggota AA. Gde Agung Jiwandana, SH, MH dan Fadhil Hanya, SH, MKn didampingi panitera pengganti Kance Putu Suryawan dalam pembacaan putusan menghukum ketiga terdakwa sesuai perannya.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Asri Mardianto selama 8 tahun dan denda Rp. 400, subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 1.908.702.145 atau subsidair 3 tahun kurungan.
Di tempat yang sama jaksa menjelaskan, terdakwa Saprudin mantan anggota DPRD Lotim diputus bersalah oleh hakim yang diketuai I Ketut Somansa,S.H.M.H. dan hakim anggota Mahyudin Igo.S.H.. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, M.T.S.H.M.Hum. Saprudin sesuai bacaan putusan, dipenjara selama 8 tahun, denda Rp. 400 juta, Subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.908.702.145 atau subsidair 3 tahun kurungan.
Berdasarkan keteranga Jaksa SPT dikutip dalam rilis, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Ir. Zaini, majelis hakim yang sama, memvonis Zaini selama 5 tahun.
''Vonis Zaini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Zaini selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, Zaini membayar denda sebesar Rp. 250 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan tanpa ada uang pengganti,'' katanya.
Dalam amar putusannya, Hakim PN Tipikor menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
''Pihak kejaksaan yang ditanya soal apkg ketiga terdakwa, akan melakukan upay hukum lanjutan,seperti banding,,Kasi Intel Kejari Selong Lalu M.Rasidi,SH.MH, menyatakan,ketiga terdakwa masih pikir pikir dulu," terangnya,'' pungkasnya. (Mul)
0 Komentar