Breaking News

DPO Kasus Perpajakan di Sumbawa Barat Ternyata Caleg NasDem, Terpidana Kok Bisa Lolos Verifikasi?

 


Foto Ist/postkotantb.com/Saprin Salam


Mataram (postkotantb.com) -  Buronan atau DPO kasus perpajakan berinisial MY asal Sumbawa Barat yang ditangkap di Lombok Tengah pada Jumat (27/10/2023) kemarin ternyata adalah Caleg DPRD Sumbawa Barat Dapil 3 dari partai NasDem.

MY menjadi terpidana dari putusan pengadilan tinggi NTB di Mataram pada Agustus 2022 yang lalu, dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar subsider kurungan 6 bulan.

MY menjadi buron sejak satu tahun yang lalu dan baru ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Mataram. MY terbukti tidak menyetor pajak yang dipotong nya dari usaha menjadi supplier barang bekerjasama dengan PT AMNT selama 5 tahun.

Dari hasil perhitungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, selama kurun waktu 5 tahun dari 2008 hingga 2013 Negara mengalami kerugian Rp862 juta.

Yang menjadi pertanyaan, MY yang sudah berstatus terpidana dan menjadi DPO sejak Agustus 2022, namanya muncul di daftar calon legislatif atau calon anggota DPRD dapil 3 Kabupaten Sumbawa Barat dengan nomor urut 6.

Proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sumbawa Barat tentunya harus dipertanyakan, karena sudah ingkrah vonis dari pengadilan tinggi NTB atas MY pada satu tahun yang lalu.

Hal ini menjadi catatan KPU yang memverifikasi berkas yang bersangkutan sehingga MY yang berstatus terpidana bisa lolos dalam daftar calon tetap walaupun KPU baru akan mengumumkannya pada November 2023 mendatang.

Seseorang yang berstatus terpidana jelas tidak bisa menjadi caleg DPR atau DPRD karena sedang dalam proses hukuman dari vonis yang diterima.

Negara hanya mengatur ketentuan mengenai mantan narapida yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR atau DPRD diatur dalam pasal 240 ayat (1) huruf g UU/7/2017 yang berbunyi


"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Dalam pasal 240 UU 7/2017 juga mengatur tentang syarat apa saja yang dipenuhi untuk menjadi calon anggota DPR atau DPRD. (Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close