Dok RIN. |
Mataram (postkotantb.com)– Pemangku Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (JF Suncang) Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti pembinaan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Legal Drafter, Senin (23/10).
Kegiatan pembinaan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan mengusung materi Pola Karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagai pemateri Perancang Ahli Madya Andriana Krisnawati pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova mengatakan, ada sekitar 15 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengikuti kegiatan tersebut. Tujuan dari kegiatan ini lanjut Puri, adalah untuk melakukan pembinaan dan peningkatan atau pola karir jabatan fungsional.
Sedangkan Andriana Krisnawati, dalam pemaparannya menyampaikan, sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 maka sistem penilaian kinerja jabatan fungsional dilakukan berdasarkan capaian kinerja atasan langsung atau SKP. Tidak lagi berdasarkan penetapan angka kredit.
Selain itu pengembangan karir atau kenaikan jabatan/jenjang didasarkan pada ketersediaan formasi di suatu unit kerja. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, berpesan kepada pemangku Jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, untuk tetap melaksanakan tugas fungsi secara baik. Dengan mengikuti peraturan yang terbaru.
“Jalin koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra dalam hal harmonisasi peraturan perundangan,” pesan Parlin, sapaan akrabnya.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan tambah Parli, meminta kepada seluruh jajaran Kemenkumham, termasuk pemangku Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Selain itu, segera ikuti aturan terbaru terkait pengembangan karir agar tugas dan fungsi berjalan dengan baik," tutupnya.(RIN)
0 Komentar