Junaidi Kasum.S.Sos Ketua Organda NTB dan GM ASDP Kayangan Agus Djoko Triyanto. FOTO IST/POSTKOTANTB.COM /AMRY
Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Ferizy merupakan bagian dari program digitalisasi ASDP yang dapat merubah culture pengguna jasa penyeberangan, untuk melakukan reservasi dan pembelian tiket secara online. Melihat gaya hidup masyarakat yang saat ini cenderung bertransaksi secara elektronik, maka E-ticketing menjadi suatu solusi yang dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.
BUMN selaku penyedia jasa, wajib memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai bagian dari world class service. ASDP salah satunya yang mulai melakukan transformasi, mengubah wajah penyeberangan laut menjadi lebih modern melalui digitalisasi pembelian tiket secara elektronik dengan aplikasi Ferizy
Kebijakan Aplikasi Ferizy mendapat sorotan tajam dari Ketua ORGANDA NTB Junaidi Kasum S.Sos, bahwa apa yang dilakukan oleh ASDP yang menerapkan penjualan ticket E- Ticketing Ferizy dengan menaikan tarif secara sepihak dan penjualannya kepada anak perusahaan ASDP adalah pungutan yang tidak mendasar.
Disebutkan JK sapaan akrab pria kelahiran Sumbawa Barat ini, memang ada peraturan Menteri Perhubungan RI yang menurut mereka terkait tentang online E- ticketing administrasinya, karena pada saat itu, organda NTB pada saat mengusulkan kenaikan tarif penyebrangan itu, berdasarkan kajian yang mendalan dan bahkan karena tanpa dasar kajian maka Organda menolak kenaikan tarif dan organda menunda kenaikan itu. Beber JK
Dengan kajian berulang-ulang kata Junaidi Kasum, maka terjadilah keputusan berdasarkan kajian hukumnya, kajian ekonominya dan kajian-kajian lainnya, oleh karena itu kenaikan tersebut maka dapat dijadikan rujukan keputusan. Tegasnya
"kenaikan tarif penyebrangan itu lebih satu rupiah saja kita berperang melalui perdebatan sengit ", Nah hari ini Gubernur sudah menetapkan surat keputusan tentang kenaikan tarif tiket penyebrangan, kok muncul lagi melalui anak perusahaan ASDP dengan alasan E-ticketing, menaikan secara sepihak hanya berdasarkan peraturan menteri perhubungan, dasarnya apa, kan harus membutuhkan kajian. Tuding JK
"Coba bayangkan saja kelebihannya itu dari 2000 sampai 8000, memang kelebihan antara 2000 itu kecil, akan tetapi kalau dikali banyak hingga ratusan penumpang/hari dikali satu bulan, akan ada puluhan juta uang kelebihan penumpang yang tersisa, pertanyaannya akan dikemanakan kah sisa uang puluhan juta tersebut setiap bulannya..?, " tanya Junaidi Kasum kepada media pada Selasa (31/10/2023)
Kalau alasannya itu,lanjut JK, alasan untuk biaya admin bank dan seterusnya, kok enaknya saja bank buat aturan, maka saya melihat sistim E- ticketing fetizy ini sangat besar potensi pungutan liar di luar sistim, akibat dari pembelian ticket melalui aplikasi ferizy oleh setiap penumpang kapal, akibat adanya sisa uang kelebihan penumpang. Sebut JK
" Saya sebagai ketua DPD ORGANDA NTB, menyetop dan berharap untuk meninjau ulang apa yang telah dilakukan oleh pihak Dishub NTB dan ASDP, karena banyak anggota saya dan masyarakat yang mengajukan keberatan, mana proses pembeliannya lama, belum lagi kalau internetnya lemot, ngantri lagi sampai internetnya stabil, belum lagi beli tiket kartunya sudah dibayar 25.000, sampai di sana lagi ada kelebihan membeli lagi dengan alasan biaya admin dan seterusnya.
Oleh karena itu "saya hari ini sangat keberatan,kalau ini tidak ditinjau kembali maka akan saya laporkan ke pejabat gubernur dalam hal ini gubernur yang hari ini berkuasa, yang kedua akan saya bawa ke komisi V DPRD Provinsi NTB " ancamnya
Dari pengalaman yang ada lanjut Junaidi Kasum, coba silahkan di cek di Traveloka tentang e-ticketing pesawat, tidak ada pungutannya, persoalannya sekarang kalau alasan mereka untuk mempermudah transaksi, mengapa tidak menggunakan KTP saja, kan nomor NIK sudah terintegrasi secara online ,oleh karena itu kami pertanyakan adanya indiasi korupsi dan pungli akibat dari kelebihan pembayaran dari penumpang yang menggunakan jasa penyebrangan. Paparnya
" Memang betul ada peraturan menteri perhubungan itu menurut mereka, tapi peraturan itu tidak mengikat dan tidak ditetapkan angka besaran kenaikan tarif , kok tiba tiba mereka seenaknya menaikan harga tarif penyebanyan poto tano - kayangan tanpa dasar, sedangkan kenaikan ticket kemarin saja kita perang sengit hanya kelebihan satu rupiah, kita bahas hinga satu-dua bulan baru ada kesepakatan, kok seenaknya saja mereka menaikan hanya berdasarkan rujukan menteri perhubungan yang tidak menetapkan jumlah angka kisaran kenaikan tarif dengan alasan hanya biaya administrasi " ingat, cukup banyak 2000 rupiah itu,bahkan ada yang 7000 dan dikalikan banyak penumpang,oleh karena itu saya tegaskan kembali , agar meninjau kembali kenaikan tarif sepihak dan meniadakan sistim e-ticketing ferizy.
" Anehnya lagi harga e- ticketing ferizy dari pelabuhan kayangan ke Poto Tano menggunakan Mobil Gol IV-A Rp 565.220, sedangkan dari Pelabuhan Poto Tano - khayangan nilainya Rp 563.000, jadi ada selisih Rp 2.220/ unit Mobil, ini sudah terlihat permainan punglinya " kata Junaidi Kasum sambil mempetlihatkan bukti tiket kepada media.
Belum lagi Pengguna Jasa Penyebrangan Pelabuhan Poto Tano - Kayangan Kabupaten Sumbawa Barat lainnya juga sangat mengeluhkan Web Ferizy pembelian tiket online yang tidak bisa digunakan alias suka Errooor dan lemoot adalah Aplikasy milik BUMN ASDP
Bahkan Web Ferizy ini sangat sulit dan ribet harus masuk melalui Link melalui Google, dan itu harus masuk menggunakan Email dan daftar dulu, sehingga peroses pendaftaran sangat rumit sehingga sangat sulit digunakan sejak awal membuka untuk membuka aplikasi Ferizy versi 2.0.3 itu.
Ironisnya, setelah kita boking tidak bisa melakukan tahap pembyaaran dan tidak masuk alias Eror, ulang lagi login dan daftar dari awal, sehingga sangat menyulitkan pengguna jasa penyebrangan, kata Amry Rahman warga Alas kepada media.
Mulyana salah seorang Sopir asal Geresik yang hendak memesan tiket online melalui aplikasi Ferizy juga mengaku kecewa karena sudah 2 jam berada dipelabuhan Poto Tano tidak bisa memesan tiket online karena internetnya LEMOOOOOOOOOT. Padahal dirinya membawa muatan yang cepat rusak, sehingga sangat merugikan dirinya.
“Aplikasinya muter-muter terus. Waktu pertama kali dibuka juga berat. Saya kira sinyal hp, ternyata informasinya memang aplikasinya yang error,” katanya.
Dia berharap PT ASDP Indonesian Ferry bisa memperbaiki aplikasi Ferizy secepatnya. Sebab ini sangat merugikan pengguna jasa penyebrangan.
Pantauan Gabungan Jurnaslis Investigasi (GJI) KSB, aplikasi Ferizy tidak bisa diakses. Saat dibuka aplikasi hanya memunculkan simbol loading dengan tulisan memuat data dan tidak menuju halaman menu pemesanan tiket.
Aplikasi pemesanan tiket kapal secara online milik PT ASDP, Ferizy diketahui tengah mengalami gangguan. Calon penumpang pun mengalami kesulitan dalam memesan tiket secara online untuk menyeberang ke Pelabuhan Poto Tano, ke Pelabuhan Kayangan sejak diterapkan tanggal 11 oktober 2023
Adapun letak gangguan dalam aplikasi tersebut adalah saat memasuki bagian opsi pemilihan asal dan tujuan pelabuhan tidak berfungsi. Diketahui saat hendak memilih dermaga eksekutif atau reguler, aplikasi tidak bisa dijalankan. Saat dilakukan beberapa kali upaya mengklik pilihan tersebut pun tak kunjung berhasil.
Salah satu calon penumpang yang hendak menyeberang di Pelabuhan Poto Tano, yang diketahui identitasnya sebagai Yassayidan Rizhal sebagai sopir asal jawa tengah mengatakan bahwa ia hendak memesan tiket kapal feri, namun tak kunjung berhasil. "Aplikasinya bisa dibuka, kita udah milih mau ke pelabuhan mana, pas kita milih dermaganya itu yang enggak bisa," jelas Rizhal kepada media.
" pihak pengelola pelabuhan, harus bisa mengantisipasi ketika internetnya Lemoot dan Eror, sebaiknya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu tokopedia atau traveloka serta ticket.com, baru namanya profesional, ADSP jangan memonopoli bisnis hanya cari keuntungan tanpa melihat keluhan pengguna jasa " Tandasnya demgan rasa kecewa .
Terpisah GM ASDP Kayangan Agus Djoko Triyanto ketika dikonfirmasi via WhastsApp oleh postkotantb.com, Selasa (31/10/2023), menegaskan dengan gamblang bahwa, Terkait penerapan online ticketing di lintasan Kayangan-Pototano pada tgl 11 Oktober 2023, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendapat amanat dari pemerintah sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 "Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik" untuk meningkatkan pelayanan dengan mendigitalisasi proses menjualan tiket. Papar Agus
Ditegaskannya, Digitalisasi proses penjualan tiket ini sudah diberlakukan di 17 pelabuhan dengan mengusung brand Ferizy dan akan terus diterapkan di seluruh pelabuhan wilayah operasional ASDP. Proses digitalisasi inipun, juga merupakan kegiatan untuk mendukung rencana strategis pemerintah dalam membangun sistem konektifiti antar moda yang terintegrasi, untuk itu pondasi tersebut harus terbangun. Tegasnya
Dengan penerapan penjualan tiket secara online Ferizy, ASDP berharap dapat memberikan peningkatan pelayanannya dengan memberikan kemudahan dalam mengakses pembelian tiket dimanapun dan kapanpun, memberikan kepastikan bagi pengguna jasa untuk menyeberang atas kuota yang tersedia, pengguna jasa juga dapat merencanakan perjalanan jauh waktu sebelum tiba di pelabuhan sehingga tidak perlu lama-lama menunggu di pelabuhan. ujarnya
Beberapa kendala yang terjadi pada pengguna jasa ketika memesan tiket di pelabuhan, salah satu nya adalah karena akses koneksi internet dari provider seluler, yang digunakan oleh pengguna jasa yang berada di.sekitar pelabuhan, untuk itu ASDP menghimbau sebaiknya pengguna jasa untuk melakukan pemesanan tiket sebelum tiba di pelabuhan untuk menghindari hal tersebut. Imbaunya
Dalam penerapan penjualan tiket secara online, ASDP tidak dapat bekerja sendiri, namun membutuhkan dukungan layanan lainnya diantaranya adalah layanan jasa keuangan dan jasa perbankan sebagai pendukung layanan pembayaran tiket Ferizy.
Dengan adanya implementasi digitalisasi Ferizy, ASDP tidak menaikan tarif tiket penyeberangan dan tetap mengacu kepada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 550-08 tahun 2023. Adapun adanya admin fee pada tarif yang dibayarkan merupakan biaya jasa layanan pembayaran,
yang dikenakan oleh mitra jasa keuangan atau perbankan melalui provider payment gateway yang digunakan Ferizy dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020. Pungkas
Agus Djoko Triyanto GM ASDP Kayangan (Amry/GJI NTB)
0 Komentar