Breaking News

Kuasa Hukum Warga Tongo Miftahu Farid Berang Atas Klarifikasi Kades Tongo Terkait Tanah ke Media Lain

 


Foto Ist/postkotantb.com/Amry


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Kuasa Hukum warga Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat Miftahul Farid, SH berang dengan apa yang disampaikan Kades Tongo Idham Khalid. Pasalnya, Idham Kahlid tidak menanggapi hak jawab di media yang memuat pemberitaan awal. Miftahul menyebut hal ini adalah bentuk sebuah pelecehan jurnalis dan wartawan yang memuat hak jawab dan hak koreksi.

''Itu hanya untuk melakukan pembelaan diri yang makin membuktikan ketidakmampuannya menempatkan dirinya sebagai kepala desa,'' ujar Miftahul pada wartawan saat dikonfirmasi postkotantb.com, Senin (30/10/2023).

Menurut Miftahul, berita yang termuat di bidikankameranews.com dan postkotantb.com sudah sesuai kaidah pemberitaaan jurnalistik, karena ada upaya konfirmasi. Hanya saja, Kades Tongo sengaja mangadu media dengan media lain. Dan, media yang memuat tanggapi kades ini juga diduga kurang paham bagaimana kerja jurnalistik.

"Kalau kadesnya keberatan atas pemberitaan awal, harusnya menjawab konfirmasi wartawannya atau pada edisi lain meminta agar dibuatkan keterangan/konfirmasi lanjutan terkait tuduhan yang diarahkan ke kades. Bukan mencari media lain untuk memuat konfirmasi pembenarannya,'' jelas dia.

Farid juga mempertanyakan ketidakmampuan Idham Kahlid dalam mengelola tata pemerintahan. ''Apakah dia faham tufoksinya sebagai kepala desa atau tidak?,'' tanya Farid.

Farid mengatakan, baik wartawan maupun seorang kades berjalan di atas rel yang bernama undang-undang. Advokat sendiri, kata Farid, ada undang-undang yang mengatur untuk berprilaku sebagai advokat. Wartawan juga demikian. Ada yang namanya kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

''Begitupun dia sebagai kades juga diatur oleh Undang-undang pula. Yakni UU Nomor 6 tahun 2014 yang baru-baru ini direvisi. Artinya bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa ini punya wewenang yang diamanatkan UU, namun tidak semau gue,'' sebutnya.

Kembali ke substansi persoalan, Kades Idham Khalid pernah memaparkan syarat-syarat untuk mengeluarkan Sporadik yang tidak dimiliki warga. Misalnya surat keterangan tanah atau surat keterangan obyek tanah tidak dalam sengketa.

Menurut Farid, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Amaq Uyun yang katanya Sulasmi (istri Kades Idham Kahlid, red) membeli dari Amaq Uyun, sehingga langsung diterbitkan Sporodik dan SPPT.

''Bagaimana bagi warga yang lain yang belum diterbitkan Sporadiknya, kok tidak mau dikeluarkan dan apa bedanyanya dengan Amaq Uyun yang bukan penduduk asli Desa Tongo begitu gampang dikeluarkan Sporadiknya,'' ketusnya.

Farid pun mengatakan, sudah sangat jelas pengakuan dari Amaq Uyun bahwa tanahnya hanya 75 are dan dia menjual Rp30 juta dan baru dibayar Rp11 juta. ''Catat ya poinnya, tanah Amaq Uyun 75 are bukan 6 atau 7 hektar. Jadi kalau Sporadik yang diterbitkan kades atas nama Sulasmi lebih dari 75 are, berarti jelas ada dugaaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Tongo tersebut," urainya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum atas dugaan bermain sebagai mafia tanah, Farid akan menyerahkan kasus ini ke APH. Karena APH-lah yang akan melakukan penyelidikan dengan memanggil keterangan semua pihak untuk membawa persoalan ini melalui proses hukum.

"Satu lagi, di depan warga Tongo kades itu pernah keluarkan pernyataan bahwa tanah itu miliknya. Sekarang di media dia bilang punya istrinya. Jelas sekali keliatan kelicikan kades ini,'' demikian Farid. (Amry/Tim)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close