![]() |
Dok RIN. |
Dompu (postkotantb.com) - Usai monitoring LSTA Bima belum lama ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, melalui Tim Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kembali menyasar Kabupaten Dompu.
Keberadaan Kanwil Kemenkumham NTB di Bumi Nggahi Rawi Pahu melalui sub bidang tersebut, dalam rangka Pembinaan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu, serta melibatkan 30 UMKM. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Disperindag Dompu, Minggu (21/10).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menuturkan, kegiatan tersebut merupakan wujud dari upaya untuk memberikan pelayanan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual, kepada masyarakat.
"Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian kepada konsumen dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya," ujarnya.
Dijelaskan bahwa peran merek dalam legalitas hukum dan produk, hak eksklusif, serta merek sebagai, aset tidak berwujud yang dapat diwariskan. Hal ini sekaligus menjadi bagian krusial, dalam mempertahankan sebuah bisnis, hingga jangka panjang.
"Salah satu fasilitas yang diberikan dalam hal pendaftaran merek bagi para UMKM adalah keringanan biaya PNBP yang umumnya sebesar Rp 1,8 juta, menjadi hanya Rp. 500 ribu saja dengan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan," jelas Parlindungan.
Kegiatan Kanwil Kemenkumham NTB, disambut dengan antusias oleh Kabid Perindustrian Disperindag Dompu, Syahudin Abi. Ia pun menyampaikan terima kasih, karena merasa terbantu atas kegiatan lembaga vertikal tersebut.
"Berkat kegiatan ini, para pelaku UMKM yang hadir tahu langkah-langkah apa yang harus diambil. Dari yang tadinya minim pengetahuan sekarang jadi tahu. Kami berharap kedepannya, kegiatan sosialisasi semacam ini bisa ditingkatkan lagi," harap Abi. (RIN)
0 Komentar