Breaking News

Laporan Bapemperda DPRD KLU Terhadap Propemperda Kabupaten Lombok Utara 2024

 
Oleh ; Bagiati,SH, Anggota DPRD dari Partai Demokrat


Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.Sos


Lombok Utara (postkotantb.com) - Puji syukur kehadirat Allah SWT-Tuhan Yang Maha Kuasa atas
limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga kita dapat hadir dan mengikuti rangkaian acara Rapat Paripurna ini dalam keadaan sehat wal’afiat.

Shalawat dan salam mari kita haturkan kepada junjungan alam
baginda Nabi Muhammad SAW, suri tauladan yang baik bagi kita semua dalam menjalankan tugas-tugas ke-khalifah-an dimuka bumi ini.
Semoga kita benar-benar dapat meneladaninya secara utuh dan istiqomah.

Selanjutnya izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Laporan Bapemperda DPRD KLU terhadap rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propwmperda) KLU Tahun 2024 yang telah dibahas bersama-sama dengan Eksekutif, mulai pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 yang lalu.

Hadirin Peserta Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 240/10/KUM/2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2023, pihak Eksekutif telah mengajukan usulan Raperda kepada DPRD KLU
sebanyak 15 (Lima Belas) buah, yakni:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

2. Raperda tentang penyelenggaraan Reklame.

3. Raperda tentang Pengelolaan Zakat.

4. Raperda Pencegahan dan Penangulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Lombok Utara

5. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.

6. Raperda tentang Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa.

7. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum

8. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Lombok Utara 2025-2045.

10. Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

11. Raperda Kerjasama Daerah.

12. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara.

13. Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

14. Raperda Pemberian Fasilitas/insentif Penanaman Modal Yang Menjadi Kewenangan Daerah.

15. Raperda pemanfaatan Ruang Milik Jalan.


Dari 15 (lima belas) Raperda diatas, Bapemperda DPRD KLU
bersama Eksekutif yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, OPD dan Unit Kerja pemrakarsa, telah berdiskusi dan membahas dengan meminta penjelasan secara garis besar urgensi, skala prioritas serta keselarasan Raperda-Raperda yang diajukan terhadap akselerasi pembangunan Daerah, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan PAD di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam proses pembahasan terhadap 15 (lima belas) Raperda tersebut, diperoleh penjelasan secara umum dari Pihak Eksekutif sebagai berikut:

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yang diajukan oleh DPUPR-PKP, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara terkait penetapan kawasan kumuh, yang luasnya kurang lebih 632 hektar yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan di KLU.
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diajukan oleh BAPENDA merupakan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk
menyesuaikan beberapa pasal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal pasal yang disesuaikan terkait dengan jaminan pembongkaran reklame serta penentuan titik-titik pemasangan reklame yang belum jelas pengaturannya.

Raperda tentang Pengelolaan Zakat, yang diajukan oleh Bagian Kesra Setda KLU, pada prinsipnya merupakan kebutuhan daerah yang urgen. Dimana dalam implementasinya selama ini berdasarkan Perbup yang ada, dana Zakat telah berkontribusi positif dalam pengentasan kemiskinan di KLU. Fleksibilitas dana Zakat dalam
mengintervensi program-program pembangunan sangat berarti, diantaranya membantu masyarakat yang sakit, terdampak bencana, bahkan pembangunan fisik.

Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran di KLU yang diajukan diajukan oleh Dinas Pemadam
Kebakaran, urgensinya dikarenakan hampir 80 persen wilayah KLU rawan kebakaran.

Dimana penyebab kebakaran dominan dikarenakan oleh kesalahan manusia (human error) dan faktor alam yang rentan terjadi kebakaran sebagai akibat tofografi KLU dominan hutan tropis, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur hal ini.

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah KLU pada
Perusahaan umum Daerah air Minum Amerta Dayan Gunung, yang diajukan oleh Bagian Ekonomi Setda KLU. Urgensinya dihajatkan untuk pelayanan kepada masyarakat Lombok utara secara umum tahun ini agak terganggu dengan penggalian pipa-pipa di sepanjang jalan yang sedang dibangun yang harus segera diperbaiki, kemudian untuk diketahui bersama tahun ini Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Lombok Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Lombok Utara akan berakhir, maka dipandang perlu
untuk menentukan berapa besaran penyertaan modal yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung .

Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, yang diajukan oleh DP2KB-PMD, merupakan implementasi terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang  BUMDES. Dimana BUMDES-BUMDES yang telah terbentuk sebelum Undang-Undang ini diberlakukan, diharapkan dapat menyesuaikan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Implementasi amanat PP 26 tahun 2020, maksimal 3 tahun setelah diundangkan maka perda terkait trantibum harus disesuaikan, kemudian dilihat subtansi perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan di KLU, disana
tidak ada sanksi2 pidana yg mengatur mengenai prostitusi,minol dan sebagainya, hanya ada 1 pasal pidana terkait dengan penangkapan ikan dan hal ini bukan kewenangan Satpol PP.

Dalam ketentuan penyidikan untuk bisa melaksanakan penyidikan, pemberkasan sampe dengan naiknya BAP ke sidang di PN harus ada pasal pidana atau denda yg diatur minimal 3 bulan maksimal 6 bulan sehingga bisa dilakukan pemeriksaan singkat dan pemeriksaan cepat ,dan hampir semua perda yg ada di KLU lemah dalam soal aturan pidana, sehingga kami selaku PPNS sulit melakukan penegakan hukum.

Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) merupakan salah satu implementasi dari RTRW. Disamping itu, keberadaan Perda tentang LP2B ini nantinya dapat diperuntukkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian dari Pemerintah Pusat.

Namun demikian diharapkan penetapan LP2B ini harus dilakukan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan kawasan LP2B.

Aspek-aspek teknis guna
mendukung pelaksanaan LP2B ini telah dilakukan sedemikian rupa dengan membentuk Tim Pokja Lintas OPD. Namun regulasi berupa Perda yang sangat diharapkan belum terbentuk.

Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2025-2045, yang diajukan oleh Badan Perencanaan Daerah adalah Amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan. Yang penetapannya paling lambat Minggu Ke-dua Bulan September 2024.

Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik,yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dihajatkan untuk menjamin hak warga negara khususnya di kabupaten Lombok Utara untuk mendapatkan lingkungan baik dan sehat mengingat 70 % air yang digunakan akan menjadi air limbah domestik yang rentan akan menjadi penyakit sehingga perlu diatur tata kelola dalam rangka mengatasi dan mengelolah air limbah dikabupaten Lombok Utara .

Raperda tentang Kerjasama Daerah yang diajukan oleh Bagian Pemerintah SETDA adalah implementasi dari undang-undang Nomor

23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Jo. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama daerah Jo. Permendagri 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga Jo. Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Kerjasama daerah dengan daerah lain diluar negeri dan kerjasama daerah dengan
lembaga diluar negeri, Sehingga dalam rangka menyesuaikan
kembali substasi muatan yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten lombok utara nomor 11 Tahun 2012 tentang kerjasam daerah dipandang perlu untuk mengganti dan mencabut peraturan daerah tersebut dan disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Lombok Utara, yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Raperda yang telah disusun selama kurang lebih 2 tahun dalam perjalanannya terjadi banyak perubahan-perubahan terutama pada materi 7 muatan Strategis dalam penyusunan PERDA RTRW diantaranya penetapan Gili
Tramena sebagai Kawasan Hutan, kemudian keluarnya SK dari kementrian ATR terkait lahan sawah yang dilindungi dan keluarnya beberapa regulasi terkait tata cara penyusunan tata ruang baik itu propinsi dan kabupaten.

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang diajukan
oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja bertujuan untuk penertiban urusan ketenagakerjaan baik dari P3MI ( PJTKI)ataupun CPMI sehingga lebih meminimalisir resiko keberangkatan dan prosedural serta perlindungan bagi tenaga kerja .

Raperda tentangPemberian Fasilitas/insentif Penanaman Modal Menjadi Kewenangan Daerah, yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tujuannya
untuk meningkatkan investasi dan sebagai bentuk upaya untuk
meningkatkan PAD dari sektor perijinan.

Raperda Pemanfaatan Ruang Milik Jalan,yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dihajatkan untuk menertibkan seluruh utilitas yang terpasang disepanjang jalan dan ada impact secara ekonomi bagi daerah sehingga dapat dimasukan menjadi salah satu retribusi bagi daerah, khusus jalan Kabupaten daerah mempunyai ruang milik jalan yang harus clear and clean yang tidak bisa dipergunakan tanpa izin dari pemerintah daerah yang dampaknya kepada keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

Dari penjelasan umum diatas, sebagian besar Raperda dinyatakan oleh Eksekutif telah memiliki Naskah Akademik dan Draft Raperda untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.

Terhadap RaperdaRaperda yang belum memiliki Naskah Akademik dan Draft Raperda,
Bapemperda meminta kepada Eksekutif untuk segera dirumuskan dan disusun sebagai keharusan pengusulan, agar Raperda yang diusulkan tidak hanya sebatas judul saja.

Selanjutnya dalam pembahasan Propemperda bersama Eksekutif, Bapemperda DPRD KLU juga menyampaikan 5 (lima) buah usulan Raperda inisiatif DPRD KLU, yakni:

1. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara.

2. Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU.

3. Raperda tentang Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

4. Raperda tentang Tata Cara Pembangunan Kepemudaan.

5. Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan
Organisasi Kemasyarakatan.
Terhadap 5 (lima) buah Raperda inisiatif DPRD KLU diatas, Naskah Akademik dan draft Raperda-nya telah disiapkan oleh Tim Ahli Pembentukan Perda DPRD KLU. Dalam konteks ini, penyiapan anggaran guna kelancaran proses pembentukan Perda inisiatif ini sangat dibutuhkan, karena dalam tahapan-tahapan pembahasannya nanti, terlebih dahulu akan dilakukan kegiatan Focus Disscusion Grup (FGD) dan Konsultasi Publik untuk menyerap aspirasi, saran dan masukan dari pemangku kebijakan serta stakeholders terkait, sebelum dibahas bersama Eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.

Hadirin Peserta Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Berdasarkan urgensi dan skala prioritas, BAPEMPERDA DPRD
KLU bersama Eksekutif menyepakati PROPEMPERDA KLU Tahun 2024, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD KLU, sebanyak
20 (Dua Puluh ) buah Raperda, sebagai berikut:
No. JUDUL RAPERDA PEMRAKARSA


1.Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
DPU-PR & PERKIM

2.Penyelenggaraan Reklame
BAPENDA

3. Pengelolaan Zakat Bagian Kesra Setda KLU

4.Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran di Kabupaten Lombok Utara DPKP

5. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung Bagian Ekonomi Setda KLU

6. Pembinaan dan Pengembangan Badan DPPKB-PMDes Usaha Milik Desa

7. Penyelenggaraan Ketertiban Umum SATPOL PP

8. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B)
DKP-PP

9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD 2025-2045 BAPPEDA

10. Pengelolaan air Limbah Domestik DPU-PR & PERKIM

11. Kerjasama Daerah BAGIAN
PEMERINTAH SETDA

12. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara
DPU-PR & PERKIM

13. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPM-PTSP & TK

14. Pemberian Fasilitas/insentif penanaman Modal Yang Menjadi Kewenangan Daerah DPM-PTSP & TK

15. Pemanfaatan Ruang Milik Jalan DPU-PR & PERKIM

16. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara Inisiatif DPRD KLU

17. Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU Inisiatif DPRD KLU

18. Tata Cara Partisipasi Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inisiatif DPRD KLU

19. Tata Cara Pembangunan Kepemudaan Inisiatif DPRD KLU

20. Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Inisiatif DPRD KLU
Hadirin Peserta Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat, Demikian Laporan BAPEMPERDA DPRD KLU yang telah membahas Properda KLU Tahun 2024 bersama Eksekutif, dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan Pimpinan dan Fraksi-Fraksi DPRD KLU dalam mengambil keputusan.
Sekian dan terima kasih, yang Membacakan, Bagiarti,SH. - (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close