Semakin Meresahkan, Masyarakat Minta Ganti dan Rombak personil Internal KPH khusus di Kecamatan Alas.
Mataram (postkotantb.com) - Praktek illegal logging yang terjadi di Desa Marente Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa semakin meresahkan, masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB segera mencopot dan merombak internal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Brangrea Puncak Ngengas yang selama ini diduga terlibat dalam praktek kejahatan luarbiasa tersebut.
Informasi keterlibatan oknum KPH setempat pun terkuak dari tokoh masyarakat Marente yang tidak mau dipublikasi identitas nya. Ia mengatakan keterlibatan oknum tersebut diduga membocorkan informasi saat akan ada patroli gabungan ke Marente.
"Setiap mau diadakan patroli gabungan atau razia, selalu bocor dan gak akan ada aktifitas saat itu. Tapi kalau petugas gak patroli di situ lah kesempatan pelaku mengangkut kayunya," ujarnya.
Masyarakat Marente, tambah dia, meminta kepada Kadis LHK NTB untuk merotasi dan menggantikan atau membersihkan oknum-oknum yang bermain tersebut.
"Jika ini terus berlanjut, maka Marente ini akan terus diterjang banjir," katanya.
Selain banjir, debit mata air di wilayah hutan semakin menipis karena adanya pengerusakan hutan melalui pembalakan atau illegal logging tersebut.
Illegal logging yang dilakukan di Marente tersebut bukanlah omong kosong, pada Selasa lalu (10/10/2023) sore, Kapolsek Alas AKP Djoko RS berserta anggota dan KPH Brang Rea Puncak Ngengas melakukan patroli di kawasan hutan lindung Marente.
Dari pantau petugas di lokasi yang biasa terjadi Pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung Marente, ditemukan berupa tonggak pohon bekas penebangan pohon dan barang bukti yang didapat di beberapa lokasi.
Kemudian petugas mendapat dua orang masyarakat berinisial RS dan BN warga Dusun Beru Desa Marente yang sedang membawa satu unit senso menggunakan sepeda motor yang disinyalir pelaku pembalakan liar.
Pada patroli hari berikutnya, petugas menemukan beberapa tonggak pohon bekas penebangan dan barang bukti kayu batangan atau balok di lokasi yang masuk kawasan hutan lindung.
Adapun tonggak kayu dan barang bukti yang ditemukan berupa Raju Mas (rimas) 11 kubik, Binong 3 Kubik, dan Kayu Salam yang tinggal tonggak bekas penebangan. (Red)
0 Komentar