Efi Laela Kholis Kajari Selong Lombok Timur. Foto Ist/postkotantb.com/Multasri
Lombok Timur (postkotantb.com) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan Kasus Pembangunan Sumur Bor di dusun Tejong Daye, Desa Ketangga, kecamatan Suela dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Selong, melalui Kasi intel Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi megatakan, pembangunan sumur bor yang ada di dusun Tojang desa Ketangga ini, dananya bersumber dari APBN tahun 2017 yang bersumber dari Dipa Direktorat pengembangan Daerah Rawan Pangan Pada kementrian desa daerah tertinggal dan transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
"Pada Jumat tanggal 10 Nopember 2023 pukul 08.30 Wita bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Penyelidik telah melakukan Ekspose, sehingga kita menaikkan ke tingkat penyidikan," jelasnya.
Di tambahkan, pembangunan Sumur Bor Di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur yang bersumber Dari APBN Dipa Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Pada Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Ta 2017 dengan Anggara sebesar Rp 1.137.323.000.
Kasi Intel Kejari Selong, L.Muhammad Rasyidi, SH.
Dari hasil permintaan keterangan pihak-pihak terkait baik dari dari OPD Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transimigrasi serta pihak-pihak dan Tim Penyelidik berpendapat telah diperolah alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara dimaksud ke Tingkat Penyidikan.
Dengan dinaikkan status kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Selong Untuk Langjah selanjutnya akan dibentuk Tim Penyidik untuk segera melakukan pemanggilan-pemangilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi guna menyelesaikan perkara dimaksud.
"Setelah kita menaikkan statusnya, kita tentunnya akan segera memanggil sejumlah pihak untuk dijadikan saksi dan dimintai ketarangan," Tegasnya. (Mul)
.
0 Komentar