![]() |
| Dok RIN. |
Sumbawa (postkotantb.com)- Dalam menyampaikan amanat Menkumham, Yassona H Laoly, Inspektur Wilayah II Kemenkumham, Lilik Sujandi menegaskan agar jajaran Kemenkumham NTB, dapat mengikuti aturan-aturan terbaru KemenPAN RB.
"Karena dengan begitulah, hasil evaluasi Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 dapat tercapai dan terpenuhi dengan baik dan benar," tegas Lilik, saat memberikan arahan dan penguatan dalam kegiatan monitoring dan verifikasi lapangan, rencana kerja tahunan reformasi birokrasi tahun 2023, bagi satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham NTB, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Rabu (22/11).
Kemenkumham NTB, melalui Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana menambahkan, pemenuhan data dukung pada satuan kerja Kemenkumham di wilayah NTB, sudah sangat baik.
"Saya optimis, di akhir tahun 2023, Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi pada satuan kerja Kemenkumham di NTB akan tercapai 100 persen," ucapnya bangga.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, juga menyambut baik hasil evaluasi RKT RB pada satuan kerja di NTB sejak B03 sampai B09.
"Jika tren kinerja positif ini terus berlanjut, besar kemungkinan jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dapat meraih Predikat WBK maupun WBBM," jelasnya. (RIN)


0Komentar