Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa (kiri), Drs Zainal Abidin didampingi Kabid Tibumtranmas Mukhtamarwan.S.Pt (tengah) saat pimpin Rakor. Foto Ist/Irwanto Messa
Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Drs Zainal Abidin didampingi Kanit Lantas Aipda Amiruddin dan Kabid Tibumtranmas Pol-PP Mukhtamarwan saat rapat kordinasi bersama Komunitas Kereta Samawa di ruang rapat Asisten 1 Pemerintahan, menyampaikan tentang keberadaan Odong-odong tetap merunut kepada UU Lalulintas dan Angkutan Jalan banyak yang tidak sesuai peruntukannya. Termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK). Artinya setiap kendaraan penumpang umum harus memiliki sertifikat dan registrasi uji tipe.
Odong odong beroperasi sebagai angkutan penumpang selain tidak berizin, kondisi kendaraannya yang hasil modlifikasi inipun dinilai tidak aman untuk digunakan, namun sebagian warga masih membutuhkannya.
''Arti odong-odong sebetulnya tidak terlalu jelas, namun yang pasti instilah ini sering dikaitkan dengan kondisi kendaraan bermotor yang tidak resmi, tanpa surat atau dokumen yang sah. Odong-odong hadir sebagai hiburan murah meriah khususnya di pemukiman warga. Bentuknya bisa berupa mobil, pesawat, kereta kencana, ataupun bianglala mini dengan berupa moda transportasi dengan berbangku banyak yang bisa mengangkut banyak orang,'' kata Kadis.
Sebagai sarana dan wahana hiburan anak-anak dan dewasa, nasib odong-odong tidak selalu menggembirakan. Sementara odong-odong tetap berkembang dan diminati masyarakat.
Terjadinya musibah kecelakaan odong-odong di beberapa daerah, sehingga Korlantas Polri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di daerah termasuk Kabupaten Sumbawa untuk memantau keberadaan odong-odong yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa karena keberadaannya juga belum ada perda dan perbup.
''Kendaraan hiburan anak-anak tersebut rawan kecelakaan dan tidak memenuhi standar spesifikasi kendaraan bermotor, namun odong-odong tetap diperlukan warga sebagai alternatif sarana bermain anak anak," ujarnya. (Well)
0 Komentar