Breaking News

Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Jelaskan Tiga Buah Raperda

 


Bupati Kabupaten KLU H.Djohan Sjamsu, SH bersama Wabup Danny Karter Febrianto Ridawan, secara bergantian menyampaikan penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah KLU bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (22/1/2024). Foto Ist/poatkotantb.com/Jaharuddin.S.Sos


Lombok Utara (postkotantb.com) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) H. Djohan Sjamsu, SH bersama Wakil Bupati Danny Karter Febrianto Ridawan, ST., M.Eng, secara bergantian menyampaikan penjelasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) KLU bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (22/01/2024).

Adapun Raperda yang disampaikan yakni Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pencegahan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman.


Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M Nur SH, disaksikan juga anggota DPRD lainnya.

Selain itu, sidang juga dihadiri Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, Plt Asisten I Setda KLU H. Rusdi,ST, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Tanjung Umarta, Ketua Baznas KLU Drs.H. Sayuti, MS, para Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Bupati Djohan menyampaikan raperda tentang Pengelolaan Zakat tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Di mana pada Pasal 34 menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

''Negara berperan penting untuk memperhatikan setiap warga negara yang dikategorikan sebagai fakir miskin dan salah satunya dapat dilakukan melalui pemberian zakat,'' ujar Djohan.

Di depan pimpinan sidang dan anggota DPRD, bupati dua periode ini juga menerangkan, bahwa  dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara kelembagaan sesuai dengan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Pengelolaan zakat di daerah selama ini dilaksanakan oleh BAZNAS kabupaten, unit pengumpulan zakat (UPZ) dan LAZ,” tuturnya.

Sementara itu, pengelolaan zakat telah diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati Lombok lombok Utara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

“Namun peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang-undangan yang baru,”terangnya.

Ia juga meminta melalui Raperda tentang Pengelolaan Zakat ini, diharapkan dapat memperkuat tugas dan tanggung jawab BAZNAS kabupaten, UPZ dan LAZ dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pertanggungjawaban BAZNAS yang ada di daerah kepada pemerintah KLU.

Pada kesempatan itu juga Wabup Danny menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan Reklame dalam beberapa media promosi seperti spanduk, baliho, papan reklame besar atau billboard pada lokasi jalan protokol tidak lepas dari perencanaan kota.

“Konsep periklanan sebagai media promosi, dan peran pemerintah daerah dalam penataan media promosi atau reklame sebagai media periklanan luar ruang dalam bentuk pembuatan kebijakan maupun implementasinya,” beber Danny.

Masih kata Danny penyelenggaraan reklame di KLU telah diatur dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun  dinamika perkembangan masyarakat, pembangunan infrastruktur yang pesat di KLU termasuk juga terjadinya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengatur mengenai perizinan berusaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan perundang undangan yang baru.

Masih kata Danny Reperda kawasan permukiman kumuh di KLU berdasarkan  Penetapan Bupati pada Tahun 2021 mencapai 632,80 hektar yang tersebar pada semua desa di Kecamatan Pemenang sampai dengan Kecamatan Bayan.

Dijelaskan juga, Lombok Utara sudah menjadi daerah pariwisata yang dikenal ditingkat nasional maupun internasional. Maka sudah selayaknya dilakukan penataan, pencegahan dan peningkatan kualitas pada kawasan permukiman kumuh pada kawasan pariwisata.

Lanjut Danny pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tenteng Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman  yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah secara berjenjang yakni menteri pada tingkat nasional, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati pada tingkat kabupaten.

“Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan berupa perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan,” tandasnya.


Dalam pelaksanaannya bupati melakukan pembinaan di tingkat kabupaten mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi, serta memfasiltasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten.

“Melalui penetapan Perda ini nantinya dapat mempercepat proses pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di KLU,” harapnya.(@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close