Breaking News

Indekos dan Warung Remang-remang di Desa Jagaraga Disegel

Personel Pol PP Lobar bersama Badan Keamanan Desa (BKD) Jagaraga serta TNI-Polri, tengah menyegel dan memasangkan garis Pol PP di salah satu indekos di Dusun Lamper, Kamis (11/01) sore.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Sejumlah warung remang-remang (Kafe Ilegal) dan Indekos di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang ditenggarai sebagai tempat prostitusi, akhirnya disegel pemerintah desa.

Sidak ini dilaksanakan Badan Keamanan Desa (BKD) Jagaraga bersama Sat Pol PP Lobar dan jajaran TNI - Polri, saat inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (11/01) sore.

Kepala Desa Jagaraga, Muhamad Hasyim menuturkan, tindakan penyegelan tersebut buntut dari ketidakpatuhan para pemilik dan pengelola usaha atas kesepakatan penutupan sementara, bersama pemerintah desa, setelah ditemukan adanya penghuni indekos yang terkena penyakit menular.

"Mau tidak mau, kami harus menyegel tempat usaha mereka," ujar Hasyim di sela-sela kegiatan penyegelan tersebut.

Ia menyebutkan, ada sekitar 8 Kafe yang lokasinya di Dusun Lamper, Dusun Tambang Eleh, dan Dusun Adeng. Sejumlah kafe di desa tersebut belum memiliki izin operasional. Kemudian indekos yang terdapat di 16 lokasi tersebar di beberapa dusun, sebagiannya belum memiliki izin operasional.

Dari hasil sidak, ada sekitar 20 orang yang seluruhnya tinggal di indekos, berhasil diamankan di Kantor Desa Jagaraga. Diantaranya pasangan tidak memiliki surat nikah dan anak dibawah umur.

Selain itu, rata-rata para penghuni indekos berasal dari luar Lobar. Begitu juga dengan para pemilik indekos dan kafe tuak yang juga berasal dari luar Desa Jagaraga.

"Jadi setelah indekos kami segel, kami minta penghuninya untuk tidak kembali dan dijemput keluarganya agar bisa kembali ke rumah masing-masing, sampai pemilik atau pengelolanya belum mengantongi izin operasional," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati menjelaskan, penyegelan indekos dan kafe di Desa Jagaraga, berawal dari inisiatif kepala desa. Pasalnya warga di desa setempat merasa resah atas keberadaan kos kosan dan warung remang-remang.

"Kan dalam aturannya dan perjanjian yang disepakati, sudah tertulis bilamana ditemukan yang positif, maka pemilik secara suka rela akan menutup usaha kos kosan dan warungnya.Tapi perjanjiannya sendiri tidak diindahkan. Jadi ya saya minta maaf," ketusnya.

Ia mengungkapkan, penghuni kos-kosan yang diamankan Saat Pol PP di kantor desa, didominasi perempuan. Ia memastikan, Sat Pol PP tidak akan kompromi dan tebang pilih dalam penyegelan tempat usaha indekos dan Warung remang-remang.

Sebaliknya pihaknya meminta agar warga, umumnya di Lobar, untuk melaporkan ke Pol PP,  jika menemukan tempat usaha indekos atau warung remang-remang yang dicurigai sebagai tempat prostitusi.

"Masyarakat harus proaktif. Begitu ada orang luar masuk ke wilayah desanya harus dipertanyakan, 1×24 jam harus dilapor. ini untuk menjaga keamanan di daerah kita sendiri," imbaunya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close