Dok RED. |
Sumbawa Barat (postkotantb.com)- Penyidik kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat memeriksa Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat Amry Rakhman. Amry diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah menjelaskan, pihaknya memeriksa saksi Amry Rakhman dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas Perusda Sumbawa Barat.
“Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai Dewas (Dewan Pengawas) Perusda Sumbawa Barat,” kata Rasyid, Senin (23/01).
Pemeriksaan Amry Rakhman merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melihat sudut pandang pengawasan internal dari Dewas Perusda Sumbawa Barat terhadap pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah.
“Sesuai tupoksi dewas, saksi (Amry Rakhman) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak pengawas,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung hari ini. Untuk hasil pemeriksaan, Rasyid mengaku hal tersebut berada di bawah kewenangan penyidik. Selain Amry Rakhman, pemeriksaan juga dilakukan terhadap bendahara dari CV Putra Andalan Marine (PAM), anak buah dari tersangka berinisial EK.
Dengan adanya pemeriksaan saksi ini, dia menegaskan bahwa masih ada sejumlah nama dalam antrean pemeriksaan. “Jadi, masih ada saksi yang harus kita periksa untuk memperkuat alat bukti,” ucap dia.
Selain itu, lanjut dia, juga perlu menunggu alat bukti dari ahli audit kerugian negara, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dalam penanganan perkara ini penyidik telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,1 miliar.
Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Untuk penggeledahan, penyidik melakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.
Untuk penyitaan berkaitan dengan sejumlah aset milik tersangka, penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK. Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.
Untuk tersangka dalam kasus ini ada dua. Mereka berinisial SA, Plt. Direktur Perusda dan EK yang berperan sebagai Direktur CV PAM. Keduanya sudah menjalani penahanan jaksa.
Dalam proses penanganan, jaksa pun melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengusut dugaan tersebut dari adanya dokumen sejumlah aliran uang tidak jelas yang bersumber dari pengelolaan dana penyertaan modal. Muncul sejumlah nama pejabat masuk dalam daftar penerima aliran uang.
Namun demikian, Rasyid menyatakan bahwa pihaknya masih sebatas pengusutan. Untuk proses kelanjutan dari penanganan hukum TPPU, pihaknya masih harus mendahulukan perkara pidana asal yaitu terkait Tindak Pidana Korupsinya.
“Kami utamakan perkara pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi, baru lanjut TPPU-nya,” ujar dia. (EDI)
0 Komentar