Breaking News

Narkoba dan Miras Jadi Bahasan Ranperda Komisi I DPRD Lombok Tengah

 

Narkoba dan Miras Jadi Bahasan Ranperda Komisi I DPRD Lombok Tengah

H.Supli Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah. Foto Dok : Lalu Irsyadi/postkotantb.com
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari Komisi I DPRD Lombok Tengah, dijabarkan oleh H. Supli selaku Ketua Komisi I, bahwa pada tahun 2023 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sementara Propemperda tahun 2024 dibahas Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Minuman Keras.

Ditemui pada Selasa (23/1/2024), H. Supli menuturkan, fakta hari ini Narkoba sangat memperihatinkan, beredar di berbagai tempat di Loteng bahkan menyasar anak-anak sekolah.

Dalam menyikapinya, menurut Supli, tidak cukup pendekatannya hanya dalam bentuk penindakan oleh APH dengan melakukan penangkapan lalu berujung di pengadilan.

''Itu tidak selesaikan persoalan. Sehingga keberadaan rumah rehabilitasi mutlak diperlukan tuntaskan Narkoba secara komperehensif yang dilengkapi fasilitas pembinaan keterampilan, olahraga, dan sebagainya,'' katanya.

"Banyak aset aerah yang terbengkalai, kita bisa pakai buat rumah rehabilitasi seperti yang di berembeng," sambungnya.

Proses penggodokan Ranperda akan dilakukan secara berdialog bersama semua stakeholder terkait seperti APH, BNN, RSJ, Dinas Pendidikan dan lainnya.

Sebenarnya, cetus Supli, kalau pemerintah benar-benar serius memutus mata rantai peredaran Narkoba di Loteng sangat gampang. Tinggal stop di pintu masuk bandara dan pelabuhan atau lokus-lokus jalur pariwisata.

''Toh titik-titiknya sudah jelas. Sehingga yang paling utama, hanya dibutuhkan kemauan politik dari Pemerintah saja untuk serius berantas narkoba dari hulu hingga hilir,'' ungkapnya.

Mengenai minuman keras, lanjut Supli, ada kaitannya dengan Undang-undang Omnibuslow yang sudah diatur pemerintah pusat. Bagaimanapun, miras harus dikendalikan, baik di tengah masyarakat, di tempat hiburan, atau penjualan secara bebas di toko-toko retail modern. Karena miras awal semua penyakit.

"Kami dorong semua yang jadi persoalan ditutup celahnya, dapat diatur, dicegah dan ditindak tegas oleh Pemda melalui Pol-pp dan lainnya," terangnya.

Ia tidak sepakat kalau harus mengharapkan PAD dari miras, menyebut banyak sumber dari yang lain. Tinggal kreatifitas Pemda saja.

Lebih jauh, Supli dan anggota Komisi I akan kaji Ranperda. Sisi mana yang harus disesuaikan, dipertahankan, dan dihilangkan. (Irs)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close