Breaking News

Kasus 'Santri Aniaya Santri' Terjadi di Ponpes Nurul Haramain

Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Haramain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Lombok Barat (postkotantb.com)- Pemberian sanksi fisik yang diduga dilakukan santri yang menjadi kakak kelas sekaligus Muddabir berupa pemukulan hingga menyebabkan luka lebam dan memar terhadap adik kelasnya inisial AL, terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Haramain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Menurut info yang diterima media ini, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar Bulan Oktober 2023 lalu. Tak tahan dianiaya, adik kelas tersebut kemudian membela diri dan melakukan perlawanan hingga mudabirnya tersebut dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini terkuak setelah ditangani pihak Polresta Mataram. Dalam kasus ini, kakak kandung AL ditetapkan sebagai tersangka dan diharuskan untuk wajib melapor.

"Kami kecolongan,"ungkap Pemilik Ponpes Nurul Haramain, TGH Hasanain Juaini, Minggu (25/02).

Menurutnya, kasus ini sampai ditangani oleh pihak Polresta Mataram, disebabkan pelaporan wali/orang tua santri yang menjadi korban. Meskipun kasus ini sudah menjadi bagian dari fenomena di tengah-tengah para santri, ia mengaku kasus tersebut tidak lepas dari kelemahan para pengurus ponpes. Ia menyebutkan, jumlah keseluruhan santri di Ponpes Nurul Haramain sebanyak 3000 orang. Tentu dengan jumlah yang begitu banyak, ada saja kejadian yang luput dari pengawasan pengurusnya.

"Kita dianggap tertutup, supaya tidak terjadi, tapi terjadi juga. Itu bagian dari kelemahan kita. Nggak bisa kita mengundang tenaga eskpert untuk mendidik keseluruhan santri yang ribuan. Sistem yang kita buat, tidak sesempurna yang kita inginkan,"akunya.

Sebaliknya ia menyesalkan adanya campur tangan kakak kandung dari santri inisial AL yang saat peristiwa tersebut terjadi, statusnya sebagai orang luar. Padahal, beberapa kasus yang pernah terjadi dapat diselesaikan di lingkungan Nurul Haramain. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Agama (Kemenag) yang memperbolehkan agar kasus santri diselesaikan di dalam lingkungan ponpes.

"Selama ponpes ini berdiri, ada dua kasus. Yang meninggal karena tersengat listrik ada. Bahkan bermain-main sampai matanya buta juga ada," ujarnya.

Di sisi lain diakui dia, Ponpes Nurul Haramain telah berupaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, melalui penanaman nilai-nilai keagamaan, kedisiplinan, dan beberapa hal lainnya. Bahkan ia telah memprogramkan Sekolah Perjumpaan, hasil dari konsultasi dengan sejumlah pakar di perguruan tinggi. Kendati demikian, pihaknya belum menemukan metode pemberian reward and punishment.

Berkaitan dengan kasus santrinya tersebut lanjut dia, Ponpes Nurul Haramain sudah mengupayakan mediasi, sebelum adanya penetapan tersangka. Namun orang tua AL dinilai tidak mampu menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan keluarga dan orang tua muddabir. AL sendiri kata dia, masih tercatat sebagai santri di ponpes tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, kasus santri di Ponpes Nurul Haramain penyelesaiannya akan dikembalikan ke pihak keluarga (Diversi). Tapi dari pihak pelapor, anaknya belum bisa hadir disebabkan ujian.

"Nanti akan kita undang semua pelapor terlapor dan beberapa lembaga perlindungan anak," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close