Breaking News

Terduga Pelaku Pencurian Dua HP di Desa Tengah Diringkus Polsek Utan

 


Sumbawa Besar (postkotantb.com) -
Kasus pencurian 2 buah unit HP berhasil diungkap Kepolisian Sektor Utan jajaran Polres Sumbawa pada Senin (19/02/24) malam. Dalam pengungkapan itu, Polsek Utan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial S (29) warga Desa Tengah Kecamatan Utan.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan, Iptu Awaluddin S.Ap, M.M.Inov., membenarkan penangkapan tersebut. pengungkapan kasus ini berawal saat adanya pengaduan korban yang melaporkan ke Polsek Utan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian 2 buah Hp Jenis Redmi 9A warna Hitam dan Hp Realme C21Y warna Biru di rumah korban di Desa Motong, Kecamatan Utan.

"Dimana saat kejadian, anak korban tidur di teras depan rumah dan kedua HP tersebut sedang di Cas, sekitar pukul 05.00 wita anak korban terbangun dan hendak berangkat kerja melihat kedua HP tersebut sudah tidak ada", ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Utan bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan HP tersebut dengan cara Tracking terhadap IMEI.

Lanjut Kapolsek, dari hasil tracking tersebut diketahui HP Realme tersebut tengah digunakan oleh terduga pelaku dan dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku yang mana terduga pelaku berada di sekitaran wilayah Desa Tengah.

"Saat dilakukan pencarian terhadap pelaku, Personel Polsek Utan mendapati terduga pelaku sedang berboncengan bersama temannya menuju ke Indomaret Desa Motong dan kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku", ucap Kapolsek.

Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku diketahui bahwa HP tersebut berada di temannya bernama Jerry sehingga Polsek Utan mendatangi Jerry dan mendapati Hp Realme C21Y tersebut. setelah dicek nomor IMEI bahwa HP tersebut benar milik korban yang diketahui telah digunakan oleh terduga pelaku selama sebulan.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti 1 buah Hp Realme C21Y telah diamankan di Mapolsek Utan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu keberadaan HP lainnya Jenis Redmi 9A masih dalam pencarian petugas, karena diduga telah dijual oleh terduga pelaku. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close