Breaking News

Usai Saksi Parpol, Giliran PTPS Kecamatan Batulayar Dilatih Jelang Pemilu

Bimtek PTPS yang digelar Panwascam Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Minggu (11/02) ini, menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Amrullah.

Lombok Barat (postkotantb.com)- Usai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi partai politik peserta pemilu sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batulayar, Lombok Barat (Lobar), menggelar Bimtek untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Minggu (11/02).

Bimtek tersebut bertajuk, Pelatihan dan Dokumentasi Pengawasan Logistik, bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 Aula Kantor Camat Batulayar ini menghadirkan narasumber dari Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar, Muhammad Amrullah.

Ketua Panwascam Batulayar, Hasbullah menuturkan, agenda kegiatan bimtek ini dibagi menjadi tiga sesi. Pertama sebut Hasbullah, pesertanya diisi oleh anggota PTPS dari Desa Sandik dan Desa Lembah Sari.

Kedua, Desa Meninting dan Desa Seteluk, disusul Desa Pusuk Lestari dan Desa Bengkaung. Sesi terakhir, Desa Batulayar, Desa Batulayar Barat dan Desa Senggigi.

Ada dua topik yang dibawakan KPU. Yaitu pengawasan logistik di hari H dan teknis pemungutan dan perhitungan suara. Ini sesuai dengan PKPU 25 Tahun 2023 dan KPT 66 dari KPU.

"Intinya PTPS ini hanya ini yang boleh dan itu yang boleh. Kalau hal-hal yang bersifat teknis yang tidak dipahami, akan dikoordinasikan dan menghubungi ke BKD. Tapi kalau belum faham akan menghubungi lagi Panwascam. Yang penting dasarnya sudah pengawas sudah paham," bebernya.

Dalam bimtek ini para peserta PTPS mengeluhkan surat suara untuk para pemilih disabilitas yang berbeda dengan non disabilitas.

Menjawab keluhan tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lobar, Muhammad Amrullah menjelaskan, sementara ini, pemerintah masih menyediakan template untuk pilpres dan DPD RI khusus untuk pemilih disabilitas.

Namun template tersebut tidak digunakan untuk kertas suara DPR RI, provinsi dan kabupaten kota. Kedepannya tidak ada pembedaan antar design surat suara untuk disabilitas maupun yang non disabilitas.

Soal pendamping pemilih disabilitas, aturan KPU memperbolehkan pemilih tersebut untuk didampingi siapa saja. Baik keluarga, ataupun orang terdekat.

Dengan syarat, calon pendamping harus mengisi surat pernyataan pendamping pemilih dan tidak boleh mengungkapkan ke masyarakat, siapa calon yang dipilih yang bersangkutan. Sedangkan buta aksara, tidak masuk kategori disabilitas.

"Berapa kali sih pendamping boleh mendampingi pemilih disabilitas, itu tergantung berapa kali dia dipilih untuk mendampingi," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close