Breaking News

Enam Mahasiswa yang Sempat Ditahan Saat Unjuk Rasa Dipulangkan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

 

Enam Mahasiswa yang Sempat Ditahan Saat Unjuk Rasa Dipulangkan,  Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polresta
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama. SE.,SIK.,MH saat jumpa pers. Foto Istimewa
Mataram (postkotantb.com) - Enam Mahasiswa pengunjuk rasa yang diamankan Polresta Mataram lantaran bertindak anarkis dan memukul Petugas pengamanan pada saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB (25/04/2024) kemaren telah dipulangkan.

Ke-enam Mahasiswa tersebut yakni MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25).

Kebijakan pemulangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH., Jumat (26/04/2024).

“Kami telah memulangkan enam mahasiswa peserta unjuk rasa yang sempat diamankan kemarin melalui serangkaian proses yang sudah kita lakukan. Salah satunya dengan menghadirkan pihak kampus, Rektor dan jeluarga sebagai penjamin bahwasanya hal serupa tidak akan diulangi lagi, “ Terang Yogi.

Seperti yang telah diberitakan media ini tertanggal 25 April 2024, bahwa enam peserta unjuk rasa yang merupakan mahasiswa dari salah satu universitas di Mataram itu,  terbukti melanggar tata cara demonstarsi seperti pemblokiran jalan, provokasi serta memukul aparat kepolisian yang tengah melakukan pengamanan, sehingga dilakukan tindakan pengamanan terhadap ke-enam peserta unjuk rasa tersebut.

Terhadap mereka dilakukan tindakan pengamanan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, serta pembinaan dengan melibatkan semua pihak seperti Rektor/Dosen, orang tua maupun keluarga dari mahasiswa yang diamankan. Imbuhnya

“Alhamdulillah semalam sekitar pukul 21:00 wita mereka (mahasiswa yang diamankan) telah kita pulangkan, dimana proses pemulangan tersebut dengan meneken surat  yang disaksikan oleh pihak kampus dan keluarga,” sebutnya.

“Meski demikian Ke-enam mahasiswa tersebut masih harus wajib lapor sebagai edukasi dan pembinaan terhadap perbuatan yang melanggar hukum. Mereka harus tetap melapor setiap Senin dan Kamis". Tegasnya lagi

"Kemudian berdasarkan aduan adanya dugaan pelanggaran tata cara pelaksanaan unjuk rasa yang anarkis, seperti pemblokiran jalan, upaya provokator serta berusaha melawan petugas pengamanan, masih dalam proses upaya lidik untuk memenuhi cukup alat bukti. Maka dari itu mereka masih wajib lapor". pungkas Kasat. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close