Breaking News

Langgar Prosedur Demonstrasi, Enam Mahasiswa Terpaksa Ditangkap Polisi

 


Mataram (postkotantb.com) - Enam peserta Aksi unjuk rasa dari Gabungan Mahasiswa Undikma dan Universitas 45 Mataram yang turut serta dalam aksi Demo di depan Kantor Gubernur NTB, diamankan pihak yang berwajib dari Resor Kota Mataram lantaran dianggap provokatif serta berusaha menyerang dan memukul aparat keamanan dalam aksi, Kamis (25/04/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama. SE., SIK., MH., mennuturkan, bahwa sebelumnya massa peserta unjuk rasa melakukan aksi di depan Mapolda NTB pada pukul 09: 30 wita, dengan menyuarakan terkait kinerja Kepolisian dari Polda NTB. Pasca Demo itu,massa aksi sudah mulai terlihat tidak beraturan dan bahkan menunjuk-nunjuk petugas pengamanan dari personil Polresta Mataram yang mengawal aksi tersebut.

Kemudian tepat pukul 10:30 wita Massa aksi bergeser ke depan Kantor DPRD NTB guna melanjutkan aksi penyampaian aspirasi kepada anggota wakil rakyat NTB. Tak berlangsung lama, meski sempat terjadi saling dorong dengan personel pengamanan dan bahkan salah satu massa aksi berusaha menaiki tembok Kantor DPRD, yang kemudian dapat dicegah personel pengamanan dari Polresta Mataram.


Baru pada pukul 11:38 wita massa aksi melanjutkan unjuk rasa di depan jantor gubernur NTB. Pada pelaksanaan demonstrasi yang ketiga di hari tersebut massa aksi sedikit brutal dan melanggar prosedur unjukrasa, dimana massa aksi berusaha menutup akses jalan Pejanggik persis di depan kantor Gubernur, meski personil pengamanan dari Polresta Mataram dan Pol-PP NTB yang bertugas pengamanan di kantor setempat, berusaha berkali-kali mencegah dengan memberikan himbauan agar unjuk rasa dilakukan sesuai aturan.

Pada situasi tersebut, sebagian peserta Unras sebagian berusaha mendobrak pintu gerbang Kantor tersebut serta membakar spanduk dan kardus bekas air mineral untuk menimbulkan perhatian. Saat itulah salah seorang Perwira Pengawas dan Pengendali yakni Kompol Tauhid.SH., jabatan kapolsek Mataram saat berusaha mencegah pembakaran tersebut dipukul oleh salah seorang dari Massa aksi, hingga akhirnya aksi tersebut dibubarkan paksa oleh personil pengamanan dari Polresta Mataram.


Dari aksi tersebut enam orang massa pendemo diamankan yakni MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25).

“Ke-enam peserta Unjuk rasa tersebut terpaksa kita amankan karena terbukti melanggar prosedur deminstrasi jauh dari aturan Demonstrasi yang telah diatur atau ditentukan,” jelasnya.

Ke-enam peserta Unjuk rasa yang berstatus mahasiswa tersebut diamankan karena terpantau sebagai provokator, Pemblokiran jalan, melakukan tindakan anarkis serta melakukan aksi melawan petugas sebagai mana yang diatur dalam Undang-undang. Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran, agar diharapkan kedepan bila ingin melakukan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui mekanisme dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close