Breaking News

7 Pelaku Perusakan Bale Adat Ditetapkan Tersangka, Kismoyo Cs Ancam PP Polres Lotim


7 Pelaku Perusakan Bale Adat Ditetapkan Tersangka, Kismoyo Cs Ancam PP Polres Lotim
H Sukismoyo
Lombok Timur (postkotantb.com) - Perusakan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur kini menuju babak baru. Kasus yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik itu lantaran adanya dugaan campur tangan oknum di kepolisian. Kasus ini sempat terkatung-katung hingga 1,5 tahun lamanya.

Hingga akhirnya perintah Div Propam Mabes Polri yang mengharuskan penyidik Polres Lombok Timur untuk menuntaskan kasus yang membelit Ibu Sainah, selaku korbannya.

Kepastian penetapan sebagai tersangka dibenarkan oleh H. Sukismoyo selaku Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK)  saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/5/2024).

"Saya sudah ditersangkakan oleh penyidik polisi, pak," aku H. Sukismoyo membenarkan perihal itu kepada wartawan.

Menurut rencana kata Sukismoyo, Senin Minggu depan (20/5) dirinya akan menjalani proses pemanggilan kembali untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Timur. Katanya

Kendati demikian, H.Sukismoyo berencana akan mengajukan Pra Peradilan (PP) penyidik polisi karena telah mentersangkakanmya.

"Kalau memang harapannya seperti itu, kita akan adu kebenaran di Pengadilan. Itu malah lebih bagus," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K, hingga kini belum memberikan keterangan atas penetapan 7 orang tersangka dalam perusakan bale adat di Desa Ketapang Raya, Keruak. Meski telah berkali-kali dihubungi.

Namun salah seorang penyidik Polres Lotim mengakui jika sudah ada penetapan 7 orang tersangka, saat menyampaikan perkara tersebut ke Ibu Sainah, selaku korban.

"Salah seorang penyidik ke rumah (bale adat, Red) menyampaikan bahwa ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Bunda Sainah kepada wartawan.

Dia juga mengapresiasi keseriusan penyidik Polres Lombok Timur untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Meski diakui sedikit terlambat.

"Mudah-mudahan kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Karena kami sekeluarga sangat berharap kasus ini cepat selesai," tandas Bunda Sainah.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengrusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung terjadi pada 3 Nopember 2022 lalu.

Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo  melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai Rp. 83 juta lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian. Dan uang tunai sebesar Rp. 35 juta. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close