Breaking News

Pemdes Belo Bersama Kecamatan Gelar Musyawarah Desa Verifikasi Data Kemiskinan Extrim

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Pemerintah Desa Belo bersama Kecamatan Jereweh melakukan verifikasi data masyarakat penerima bantuan Miskin Extrem yang bersumber dari Anggaran Pusat atau APBN.

Dari data yang diterima pemerintah Desa sebanyak 37 orang masuk dalam program bantuan. "Desa memverifikasi bersama pemerintah kecamatan untuk mengetahui secara langsung kelayakan penerimaan, bersama RT dan Kepala Dusun, "ungkap Kepala Desa Belo Kaharuddin, S.H.I M.Pd usai kegiatan Rabu (22/5/2024).


Berdasarkan Impres 2022 tentang pengentasan kemiskinan Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.      

"Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran, melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Ini yang tercantum dalam Impres, " papar Kades.


Lanjut Kades, dari program tersebut Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memverifikasi kembali Nama-nama penerima, dengan ketentuan standar kebutuhan layak dan tidak layaknya. Dari sinkronisasi data yang di berikan oleh pemerintah pusat terdapat 10 nama yang dianggap tidak layak menerima di karenakan sudah tergolong mampu, sedangkan 27 masih layak untuk menerima bantuan.

"Data validasi bukan dikeluarkan oleh kepala desa tetapi dari unsur perangkat yaitu Kepala Dusun dan RT yang diketahui oleh BPD, Kepala Desa, Camat, Polri dan TNI, "jelas Kades.

Di sisi lain Sekretaris Kecamatan Jereweh Zainul Haqi, S.A.P, M.P.A mengungkapkan Desa menjalankan verifikasi berdasarkan Impres yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,


"Kecamatan dan Desa meneruskan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dan sudah dilaksanakan meskipun data yang sudah di verifikasi belum menjadi dasar untuk di hilangkan dalam daftar penerima," Tegasya. (Amry/AS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close