Breaking News

BPN Sumbawa Sebut HGU 66 Luas 260 Hektar Dikelola PT SBS Dinyatakan Sah oleh Hakim PTUN

 

BPN Sumbawa Sebut HGU 66 Luas 260 Hektar Dikelola PT SBS Dinyatakan Sah oleh Hakim PTUN
Kepala BPN Sumbawa Dendi Herlan, S.IP.,M.IP
Sumbawa Besar (postkotantb.com)   - Gonjang-ganjing terkait Hak Guna Usaha (HGU) 66 dengan luas 260 Hektar tersebut dikelola PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) yang digugat oleh para penggugat dinyatakan ditolak oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat BPN Sumbawa.


Kepala BPN Sumbawa Dendi Herlan, S.IP.,M.IP., melalui Kasi Sengketa dan Penanganan Perkara, Adrian SH.,kepada media ini, Rabu (5/6) diruang kerjanya, menyatakan bahwa gugatan terhadap PT SBS khususnya HGU 66 dengan luas 260 Hektar sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Semenjak perkara gugatan dilayangkan advokat Febrian Anindita, SH bersama masyarakat ke PTUN telah berproses sejak bulan januari lalu sudah diputuskan pada bulan Mei 2024, dan hasil dari gugatan tersebut tidak diterima. ungkapnya.

Karena itu, dengan adanya gugatan HGU 66 dengan luas 260 Hektar dikelola PT SBS oleh penggugat tidak diterima maka secara administratif HGU tersebut masih secara sah dikelola pihak perusahaan. Kata Adrian akrab disapa pejabat BPN Sumbawa ini

Dijelaskan dia, bilamana ada persoalan - persoalan perdata lainnya, sesuai dengan putusan petunjuk dari PTUN bahwa, ada dalil-dalil yang disampaikan oleh para penggugat dalam gugatan di PTUN tersebut, ternyata bukan persoalan administratif namun kewenangan Pengadilan Negeri (PN). bebernya

Untuk itu, bilamana gugatan tidak diterima di PTUN maka pihak penggugat bisa melakukan gugatan di pengadilan Negeri untuk membuktikan dalil-dalil yang bersifat perdata. Sebut Adrian

"Silahkan teman-teman pengugat mengajukan kembali gugatan ke PN dengan tergugat PT SBS dan bilamana kami turut sertakan sebagai turut tergugat (BPN Sumbawa), iya silahkan saja," ujarnya.

Kasi Sengketa dan Penanganan Perkara, Adrian SH.

Seperti diketahui, bahwa Pemda Sumbawa telah mengeluarkan SK ijin membuka lahan ke masyarakat di Desa Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa tersebut pada tahun 2000. Dan kemudian pada tahun 2013 Pemda juga telah memberikan izin lokasi untuk pembangunan kegiatan tanaman sisal seluas 1.245,42 Hektar.

Adapun lokasi tanah yang diberikan tersebut terletak di Desa Mulya kecamatan Labangka, Desa Plampang dan Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang. (Indra)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close